

inNalar.com – Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 2 tahun 2024 sedang berlangsung.
Oleh karena itu, banyak calon peserta yang sedang mempersiapkan dokumen-dokumen penting mereka, Namun, ada satu hal yang sering kali terlupakan atau dianggap sepele sehingga rawan kena TMS.
Terkena TMS atau Tidak Memenuhi Syarat, yaitu karena Anda belum mengetahui dengan tepat cara gunakan e meterai saat daftar PPPK 2024 Tahap 2.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024, Siapa Tahu Jadi Rezekimu!
Padahal, hal ini bisa berdampak besar pada kelulusan seleksi administrasi—salah satu penyebabnya adalah penggunaan materai.
Bagi sebagian orang, materai mungkin dianggap hanya sebagai simbol atau pelengkap dalam dokumen. Tetapi kenyataannya, penggunaan materai yang salah bisa berakibat fatal.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebuah kesalahan kecil bisa menghancurkan impian besar.
Baca Juga: Temukan Kecurangan saat Tes Seleksi CPNS 2024 Kemenkumham? Lapor ke Sini
Ingat! Kesalahan dalam penggunaan materai bisa berujung pada status Auto TMS atau “Tidak Memenuhi Syarat.”
Materai adalah bagian dari dokumen yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum.
Dalam seleksi PPPK tahap 2, setiap dokumen yang memerlukan pengesahan materai harus disertai materai yang sesuai.
Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Cermati Pilihan Lokasi SKB CPNS 2024 Metode CAT, Begini Caranya
Menggunakan materai yang tidak sesuai nilai nominalnya atau bahkan tidak menggunakan materai sama sekali, bisa menyebabkan dokumen Anda dianggap tidak sah.
Akibatnya, berkas Anda bisa langsung dianggap tidak memenuhi syarat dan berujung pada Auto TMS.
Sering kali, calon peserta menganggap penggunaan materai adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.
Baca Juga: Resmi dari MenPAN RB! Download File Materi Pokok SKB CPNS 2024 di Sini
Padahal, pengabaian terhadap hal-hal kecil seperti ini bisa berakibat besar.
Perlu dicatat, “Yang ringan jangan dianggap remeh, yang besar harus diperhatikan.”
Begitu juga dengan materai. Walaupun nilainya tidak besar, tetapi sangat krusial untuk kelengkapan dokumen.
Ada beberapa penyebab penggunaan materai yang salah. Simak baik-baik:
Pertama, materai tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk seleksi PPPK tahap 2 ini dibutuhkan materai dengan nilai nominal 10.000.
Jika Anda menggunakan materai dengan nilai yang berbeda, dokumen bisa dianggap tidak sah.
Kedua, materai yang tidak terpasang dengan benar. Materai harus ditempelkan di tempat yang sesuai dan dibubuhi tanda tangan.
Sebagai tambahan informasi, pastikan pembubuhan tanda tangan harus jelas dan tidak boleh menutupi bagian penting dari materai karena itu bisa menyebabkan masalah dalam validitas dokumen.
Ketiga, materai yang sudah kadaluarsa. Memang terdengar sepele, namun materai yang sudah kadaluarsa juga bisa menyebabkan dokumen Anda dinyatakan tidak sah.
Pastikan materai yang digunakan masih berlaku dan belum habis masa berlakunya.
Sekali lagi, jangan anggap remeh masalah penggunaan materai ini!
Jika dokumen Anda tidak lengkap atau tidak sah karena kesalahan dalam penggunaan materai, maka Anda bisa tereliminasi secara otomatis tanpa adanya kesempatan perbaikan.
Hal ini akan sangat merugikan Anda, mengingat betapa berharganya kesempatan mengikuti seleksi PPPK ini.
Setiap hal sekecil apapun harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai karena kelalaian dalam hal yang bisa diperbaiki, kesempatan besar Anda terbuang begitu saja.
Untuk menghindari masalah ini, pastikan Anda selalu memperhatikan hal-hal berikut:
Cek kembali nilai nominal materai yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tempatkan materai dengan tepat dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan.
Periksa masa berlaku materai sebelum menempelkannya di dokumen.
Mengenai ketentuan administrasi, termasuk penggunaan materai.
Dengan memerhatikan hal-hal kecil seperti ini, Anda bisa memastikan bahwa dokumen yang Anda kirimkan memenuhi syarat dan berkesempatan lolos ke tahap berikutnya. *** (Evie Sylviana Dewi)