Senasib dengan PNS, Gaji Golongan IV Perwira TNI Juga Bakal Naik 8 Persen saat 2024, Segini Nilainya

inNalar.com – Pada tahun 2024 nanti, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk di dalamnya adalah PNS dan TNI akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Seperti halnya pada PNS, kenaikan gaji di TNI ini juga tidak memandang jabatan dan berlaku untuk semua.

Oleh karena itu, Perwira Menengah serta Perwira Tinggi TNI juga mengalami kenaikan gaji seperti PNS yaitu sebesar 8 persen.

Baca Juga: Digodok Presiden Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Melejit Tinggi, Nilainya Sampai 8 Persen

Karena masih akan berlaku pada tahun 2024, hingga saat ini masih belum ada besaran nilai pasti yang akan menjadi gaji Perwira Menengah dan Tingggi TNI setelah terjadinya kenaikan.

Oleh karena itu, berikut dibawah ini adalah perkiraan pendapatan yang akan diperoleh Perwira Tentara Nasional Indonesia pada tahun 2024.

Perhitungan ini didasarkan dari gaji TNI saat ini yang diketahui dari PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Analis Politik Ungkap Netralitas Alat Negara di Pemilu Jadi Pertaruhan, Bawaslu Harus Lebih Aktif

Berikut ini adalah perkiraan gaji Perwira Menengah dan Tinggi TNI setelah naik 8 persen.

1.Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah)

Adapun golongan IV (Perwira Menengah) ini meliputi mereka yang menduduki posisi Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

– IVa (Mayor): Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508 (dari sebelumnya Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100).

Baca Juga: Tertinggi Rp4,7 Juta, Kenaikan Gaji Dosen PNS Kemendikbud 2024 Lulusan S2, Ini Rincian Beserta Tunjangannya!

– IVb (Letnan Kolonel): Rp3.341.412 hingga Rp5.491.044 (dari sebelumnya Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300).

– IVc (Kolonel): Rp3.445.956 hingga Rp5.662.872 (dari sebelumnya Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400).

2.Gaji TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)

Perwira Tinggi TNI golongan IV ini meliputi Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan Jenderal.

– IVd (Brigadir Jenderal/Laks. Jenderal/Mars. Jenderal): Rp3.553.740 hingga Rp5.839.992 (sebelumnya Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400).

– IVe (Mayor Jenderal/Laks. Muda/Mars. Muda): Rp3.664.872 hingga Rp6.022.620 (sebelumnya Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500).

– IVf (Letnan Jenderal/Laks. Madya/Mars. Madya): Rp5.485.644 hingga Rp6.210.972 (sebelumnya Rp5.079.300 sampai Rp5.750.900).

– IVg (Jenderal/Laksamana/Marsekal): Rp5.657.256 hingga Rp6.405.264 (sebelumnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800).

Itulah perkiraan gaji golongan IV TNI yang meliputi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen .***

 

Rekomendasi