

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali mencuat setelah sempat meredam beberapa waktu.
Masyarakat wilayah Rungan Manuhing mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan pemekaran daerah mereka menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Hal tersebut dilakukan dengan alasan utama keterlambatan pembangunan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Rungan Manuhing rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Gunung Mas, terdiri dari lima kecamatan yaitu Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Manuhing, dan Rungan.
Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.553 km² dengan populasi 47 ribu jiwa.
Pemekaran ini diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan dan memudahkan akses terhadap pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Menurut Suprapto, Ketua Panitia Kerja Pelaksana Pemekaran Kabupaten Rungan Manuhing, desakan masyarakat untuk pemekaran wilayah ini sudah ada sejak tahun 2000.
Ia menyebut bahwa warga sudah lama menginginkan pemekaran ini, karena mereka merasa tertinggal dalam pembangunan, meskipun banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah ini.
Wacana pemekaran wilayah ini sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2008, ketika Arton S. Dohong menjabat sebagai Bupati Gunung Mas, ia telah mendukung penuh usulan ini.
Baca Juga: Pesan Minuman Sesuai Hasil Tes Kepribadian MBTI? Cus ke Kafe Super Unik di Jakarta Selatan Ini
Dukungan tersebut tetap berlanjut hingga kepemimpinan Bupati saat ini, Jaya Samaya Monong, yang juga memberikan restu penuh untuk memajukan Rungan Manuhing sebagai kabupaten baru.
Namun, kendala dalam merealisasikan pemekaran wilayah terletak pada proses administrasi dan persetujuan di tingkat provinsi dan pusat.
Meski persyaratan sudah lengkap dan siap diajukan, menurut Suprapto, beberapa kali surat yang dikirimkan kepada gubernur untuk membahas pemekaran wilayah masih belum mendapat respon yang diharapkan.
Baca Juga: Duplikasi Jembatan Rp80 Miliar Bikin Arus Lalu Lintas Jalan Sumatera Utara-Aceh Lancar Jaya!
Selain alasan ketertinggalan dalam pembangunan, pemekaran wilayah Rungan Manuhing memiliki 6 tujuan utama.
Menurut Suprapto, pemekaran wilayah di Gunung Mas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, ia juga ingin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Wilayah Rungan-Manuhing juga memiliki banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi, tetapi hal ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Suprapto menambahkan, sudah saatnya pemekaran ini dilakukan untuk mendorong kemajuan di wilayah yang selama ini tertinggal.
Masyarakat Rungan Manuhing berharap agar pemekaran ini segera terwujud, apalagi setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Baca Juga: Alasan Introvert Jago Public Speaking, Hanya si Penyendiri yang Punya Keahlian Memesona Ini
Kini mereka hanya menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat untuk memulai proses lebih lanjut.
Masyarakat juga berharap agar dengan pemekaran ini, kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka dapat meningkat dengan lebih cepat.
Dengan dukungan kuat dari masyarakat dan pemerintah daerah, pemekaran Kabupaten Rungan Manuhing diharapkan dapat segera menjadi kenyataan, membawa dampak positif bagi pembangunan di wilayah ini.***

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali mencuat setelah sempat meredam beberapa waktu.
Masyarakat wilayah Rungan Manuhing mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan pemekaran daerah mereka menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Hal tersebut dilakukan dengan alasan utama keterlambatan pembangunan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Rungan Manuhing rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Gunung Mas, terdiri dari lima kecamatan yaitu Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Manuhing, dan Rungan.
Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.553 km² dengan populasi 47 ribu jiwa.
Pemekaran ini diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan dan memudahkan akses terhadap pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Menurut Suprapto, Ketua Panitia Kerja Pelaksana Pemekaran Kabupaten Rungan Manuhing, desakan masyarakat untuk pemekaran wilayah ini sudah ada sejak tahun 2000.
Ia menyebut bahwa warga sudah lama menginginkan pemekaran ini, karena mereka merasa tertinggal dalam pembangunan, meskipun banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah ini.
Wacana pemekaran wilayah ini sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2008, ketika Arton S. Dohong menjabat sebagai Bupati Gunung Mas, ia telah mendukung penuh usulan ini.
Baca Juga: Pesan Minuman Sesuai Hasil Tes Kepribadian MBTI? Cus ke Kafe Super Unik di Jakarta Selatan Ini
Dukungan tersebut tetap berlanjut hingga kepemimpinan Bupati saat ini, Jaya Samaya Monong, yang juga memberikan restu penuh untuk memajukan Rungan Manuhing sebagai kabupaten baru.
Namun, kendala dalam merealisasikan pemekaran wilayah terletak pada proses administrasi dan persetujuan di tingkat provinsi dan pusat.
Meski persyaratan sudah lengkap dan siap diajukan, menurut Suprapto, beberapa kali surat yang dikirimkan kepada gubernur untuk membahas pemekaran wilayah masih belum mendapat respon yang diharapkan.
Baca Juga: Duplikasi Jembatan Rp80 Miliar Bikin Arus Lalu Lintas Jalan Sumatera Utara-Aceh Lancar Jaya!
Selain alasan ketertinggalan dalam pembangunan, pemekaran wilayah Rungan Manuhing memiliki 6 tujuan utama.
Menurut Suprapto, pemekaran wilayah di Gunung Mas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, ia juga ingin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Wilayah Rungan-Manuhing juga memiliki banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi, tetapi hal ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Suprapto menambahkan, sudah saatnya pemekaran ini dilakukan untuk mendorong kemajuan di wilayah yang selama ini tertinggal.
Masyarakat Rungan Manuhing berharap agar pemekaran ini segera terwujud, apalagi setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Baca Juga: Alasan Introvert Jago Public Speaking, Hanya si Penyendiri yang Punya Keahlian Memesona Ini
Kini mereka hanya menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat untuk memulai proses lebih lanjut.
Masyarakat juga berharap agar dengan pemekaran ini, kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka dapat meningkat dengan lebih cepat.
Dengan dukungan kuat dari masyarakat dan pemerintah daerah, pemekaran Kabupaten Rungan Manuhing diharapkan dapat segera menjadi kenyataan, membawa dampak positif bagi pembangunan di wilayah ini.***