

InNalar.com – Terdapat proyek pembangunan infrastruktur di daerah Jakarta Timur yang justru sempat terhenti, atau mangkrak.
Infrastruktur yang dimaksud adalah jembatan penyebrangan orang (JPO), yang sebenarnya cukup instagramable.
Ujungnya, karena pembangunan ini sempat terhenti, hal itu membuat sang kontraktor harus membayar denda sebanyak Rp 400 juta pada pemerintah.
Baca Juga: Nilai Investasi Rp38,7 Triliun, Benarkah MRT North South di Jakarta Ditopang Hutang dari Jepang?
Tidak hanya dikenakan sanksi untuk membayar denda, bahkan hal ini juga membuat sang kontraktor masuk ke dalam daftar hitam (black list) pemerintah.
Diketahui jika sebenarnya pembangunan JPO ini dimulai sejak Mei 2022, dan akan rampung di akhir tahun yang sama.
Sayangnya selama pembangunan terjadi, proyek tersebut telah terhenti dalam kurun waktu 5 bulan lamanya sejak Desember hingga Mei 2023.
Walau sebenarnya pembangunan jembatan ini telah berlanjut kembali dengan dilakukannya pergantian kontraktor, karena kini pembangunannya telah digarap oleh PT Bakrie Metal Industries.
Namun kontraktor sebelumnya harus tetap dikenakan sanksi berupa uang jaminan sebanyak Rp 400 juta ke pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan tayangan video TikTok @gariskerasamin, sebenarnya progres jalur penyeberangan manusia ini telah rampung sekitar 60 hingga 70%.
Baca Juga: 75.497 Ribu Siswa Dianggap Tidak Layak Terima KJP atau Kartu Jakarta Pintar, Ini Penyebabnya…
Akan tetapi, karena selama pengerjaannya tidak sesuai target, akhirnya sang kontraktor lawas itu langsung dimasukkan ke dalam daftar black list.
Perlu diperhatikan, sebelumnya kontraktor ini telah diberikan peringatan, hingga penalti, dan karena tidak sesuai kontrak, akhirnya membuat harus dimasukan ke dalam black list.
Proyek pengerjaannya tidak bisa tepat waktu sesuai kontrak, maka konsekuensinya adalah PT kontraktor lawas harus memberikan uang jaminan sebanyak Rp 400 juta.
Sebab, diketahui kontrak pembangunan JPO di Klender Baru Jl I Gusti Ngurah Rai ini membutuhkan anggaran hingga Rp 8 miliar, dengan uang jaminannya adalah 5% dari nilai kontrak.
Dari hal itulah jika memang terjadi wan prestasi pada proyek jembatan di Jakarta Timur ini, maka sang kontraktor harus membayar 5% dari nilai kontrak yang telah disetujui.
Dijelaskan pula jika sebenarnya proyek ini tidaklah mangkrak, namun bisa terhenti karena terjadinya putus kontrak dengan sang kontraktor yang mengerjakan jembatan tersebut.
Meski untuk saat ini pengerjaannya telah dilanjutkan, namun masih berada pada tahap lanjutan, atau bisa disebut tahap perbaikan.
Pasalnya, walau dilihat nampak seperti akan selesai, ternyata masih banyak bagian yang harus diperbaiki.
Jika sesuai rencana, proyek JPO di stasiun Klender Baru Jakarta Timur ini nantinya akan rampung pada November 2023.***