

inNalar.com – Sedikit kilas balik menuju 8 Mei 2017, di saat iklan megaproyek ambisius yang tadinya ingin wujudkan kota baru bernama Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Tampaknya para konsumen masih gigit jari atas kegagalan realisasi megaproyek senilai Rp287 triliun ini.
Harapan mewujudkan kota baru malah menjadi sebuah ‘kota mati’ lantaran masih banyak unit tower yang berbentuk kerangka bangunan.
Lika-liku perjuangan para konsumen yang diketahui telah membayar unit apartemen yang hendak dimiliki dan seharusnya mendapatkan haknya pada tahun 2019 belum kunjung tiba realisasinya.
Nasib apes malah justru berbalik kepada konsumen lantaran gugatan Rp56 miliar yang dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama, sebagaimana dilansir dari situs BPKN.
Syukurnya dikonfirmasi kembali bahwa gugatan tersebut telah dicabut pihak perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada 13 Februari 2023.
Pada dasarnya pemilihan kawasan Cikarang di Bekasi ini adalah pilihan yang cukup strategis, mengingat area tersebut terdapat kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.
Tentunya kebutuhan hunian sangat menarik minat para karyawan baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ditambah lagi, harga hunian yang dibanderol dengan harga murah secepat kilat mujur menarik minat para calon pembeli unit apartemennya.
Dari sisi kelengkapan infrastruktur pendukung transportasi ke kota besar pun diketahui terintegerasi dengan kereta cepat Jakarta – Bandung, Tol Jakarta – Cikampek, dan Proyek LRT Cawang – Bekasi Timur – Cikarang.
Namun sayangnya tidak berselang lama, tepatnya pada 15 oktober 2018, KPK mengendus adanya kasus suap terkait perizinan pembangunan Meikarta mencuat.
Melansir dari situs BPK Jabar, pihak yang terlibat di dalamnya Direktur Lippo Group Billy Sindoro.
Meski begitu banyak aral melintang, rupanya pihak PT Mahkota Sentosa Utama yang menjadi pihak pengembang Meikarta diketahui masih melakukan progres pembangunan unit apartemen.
Menurut progres terkini, pihaknya telah melakukan serah terima kunci apartemen sekitar 1000 unit, sedangkan 3000 unit lainnya masih dalam progres lebih lanjut.
Adapun untuk bangunan Distrik 1, pihak pengembang diketahui menargetkan adanya serah terima kunci pada tower tersebut setidanya 300 – 350 unit per harinya.
Baca Juga: Daftar Pemain Unggulan India Open 2024: Indonesia Cuma Punya 5 Wakil
Dikabarkan dengan deretan permasalahan ini, pihak konsorsium dari 9 perusahaan asing yang menjadi investor membubarkan diri.
Kondisi tersebut menyebabkan Lippo Cikarang harus keruk dana perusahaannya sendiri hingga Rp4,5 triliun demi melanjutkan proyek tersebut.
Adapun ternyata pihaknya masih membutuhkan Rp3 triliun lagi guna menyelesaikan 18 ribu unit apartemen hingga 2027 mendatang.***