

inNalar.com – Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan jumlah 17.508 pulau.
Terdapat pulau yang lokasinya strategis meski dekat dengan negara tetangga.
Miangas merupakan pulau terluar sekaligus memiliki lokasi yang terdepan di wilayah utara Indonesia.
Pulau yang dekat dengan negara Filipina ini memiliki luas 3,15 kilometer persegi atau 218,39 Ha.
Pulau ini merupakan tapal perbatasan Indonesia di bagian utara dalam wilayah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Diketahui, jarak Miangas ke Kota Davao hanya sekitar 45 mil laut atau sekitar 83 km.
Baca Juga: Pangkas 72 Jam Perjalanan, Proyek Sokongan China di Thailand Ini Dinilai Kontroversial, Kok Bisa?
Jarak ini lebih dekat ketimbang jarak Miangas ke Marampit salah satu pulau berpenghuni di Kepulauan Talaud yang mencapai 66,4 mil laut atau sekitar 123 KM.
Sementara, jarak Miangas ke ibukota provinsi Sulawesi Utara yakni Manado terbentang sejauh 274 mil laut atau sekitar 507,4 KM.
Kemudian, perjalanan dari Pulau Miangas ke wilayah Davao, Filipina bisa ditempuh hanya 4 jam dengan kapal kayu.
Sementara jika ingin menuju Manado membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari perjalanan.
Dikutip dari buku “Permonnent Court of Arbitration“, pulau ini pertama kali ditemukan oleh pelayaran yang dipimpin pelaut dan peneliti alam Spayol, Garcia de Loaisa, pada Oktober 1526.
Kemudian, pulau ini menjadi tempat persinggahan bagi perahu di Pulau Nanusa, Marampit, Karokotan, dan Karatung yang akan menuju Filipina.
Baca Juga: Uniknya Penduduk Pulau Terluar RI di Sulawesi Utara, Bisa Belanja di Luar Negeri Setiap Hari
Sebelumnya pulau ini dikenal dengan nama Palmas atau Las Palmas yang berarti buah kelapa yang mengambang di tengah lautan.
Beberapa waktu berlalu, banyak orang yang datang dan menetap di pulau itu. Mereka berasal dari pulau-pulau yang telah disebutkan sebelumnya.
Pulau Miangas pernah dipersengketakan oleh dua negara besar yakni Amerika Serikat yang kala itu masih menjajah Filipina.
Baca Juga: Berkomitmen Investasi Rp14,9 Triliun, Perusahaan Otomotif China Siap Bangun Pabrik di Indonesia
Kemudian, Kerajaan Belanda yang juga menjajah Kepulauan Nusantara atau Hindia Belanda.
Tidak kunjung mendapat kata mufakat sengketa tentang status kepemilikan.
Pulau Miangas tersebut berakhir di Mahkamah Arbitres Internasional pada tanggal 4 April 1928.
Hakim Dr Maxuber arbitrator tunggal Mahkamah Arbitres Internasional menyatakan bahwa Miangas adalah bagian dari wilayah Hindia Belanda. Sejak saat itu, pulau ini menjadi milik kerajaan Belanda.
Setelah kemerdekaan dari kedua negara yakni Republik Indonesia dan Filipina.
Keputusan arbitres internasional tentang Pulau Miangas tetap dipegang teguh baik oleh Indonesia maupun Filipina.
Pernyataan tersebut diperjelas dalam perjanjian lintas batas atau border crossing agreement antara Indonesia dan Filipina yang ditandatangani pada tahun 1956.
Melalui perjanjian tersebut kedua negara mengakui bahwa Pulau Miangas adalah pos lintas batas di pihak Indonesia.
Keputusan arbitrasi internasional itu diperkuat oleh hasil penelitian dari dua orang pakar hukum internasional yaitu Willem Johan Bernard verfeld dan Daniel ramosus Han.
Di samping itu, salah satu tanda pulau ini menjadi wilayah Indonesia ialah dibangunnya mercusuar.
Bangunan menara NKRI ini dibangun sejak tahun 1984 dan direhabilitasi total pada 2016 lalu.
Mescusuar ini memiliki tinggi 45 meter dengan diameter 9 meter, total lantai mescusuar ini berjumlah 9, dengan total 168 anak tangga.
Ikon Menara itu menjadi daya tarik di Pulau Miangas dan sudah banyak dikunjungi turis baik lokal maupun mancanegara.
Pengunjung dapat memandangan melihat indah dan perbatasan natara negara Filipina-Indonesia dengan mata telanjang. *** (Ummi Hasanah)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi