

inNalar.com – Gaji pensiunan atau uang pensiun adalah suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulannya sebagai jaminan hari tua dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasanya setelah mengabdi pada negara.
Sesuai dengan penjelasannya, gaji pensiunan ini diterima oleh seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS setiap bulannya.
Adapun lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan gaji pensiunan kepada para PNS yang sudah pensiun adalah PT Taspen (Persero).
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
BUMN ini sudah ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiunan secara nasional sejak April 1990 berdasarkan Keputusan Menteri Kuangan (KMK) Nomor 79/KMK.03/1990.
Oleh karena itu, pada awal Desember 2023 nanti, pensiunan PNS janda/duda akan mendapat kiriman gaji pensiun dari Taspen.
Baca Juga: Jadi Penggerak Inklusi Keuangan, BRI Berikan Apresiasi Mobil Untuk Super AgenBRILink
Berikut adalah besaran nominal yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda/duda golongan I dan II menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
PNS golongan I
– Pegawai Negeri Sipil golongan Ia akan mendapat Rp0 hingga Rp1.170.600
– Pegawai Negeri Sipil golongan Ib akan menerima Rp0 hingga Rp1.170.600
– Pegawai Negeri Sipil golongan Ic akan menerima Rp0 hingga Rp1.170.600
– Pegawai Negeri Sipil golongan Id akan menerima Rp0 hingga Rp1.170.600
PNS golongan II
– Pegawai Negeri Sipil golongan IIa akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.214.500
– Pegawai Negeri Sipil golongan IIb akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.265.900
– Pegawai Negeri Sipil golongan IIc akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.319.400
– Pegawai Negeri Sipil golongan IId akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Itulah gaji pensiunan PNS janda/duda golongan I dan II yang akan dikirim oleh PT Taspen pada awal bulan Desember 2023.
Besaran uang pensiunan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di bulan Desember 2023 ini akan menjadi yang terakhir sebelum pergantian tahun.
Selain itu, pada tahun 2024 nanti, gaji pensiunan para PNS akan naik sebesar 12%.
Sehingga, hal ini tidak hanya membuat uang pensiunan yang akan ditransfer oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Hari Tua jadi yang terakhir di tahun 2023 ini, namun, juga yang terakhir sebelum adanya kenaikan gaji pada tahun 2024 nanti.
Kenaikan gaji sebesar 12% ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk semakin menyejahterakan PNS.***