Semakin Tinggi! Gaji PNS Pegawai BPK Akan Ditingkatkan Lagi, Golongan III Kantongi Rp2,8 Juta?

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastinya menjadi profesi yang diimpikan banyak warga Indonesia.

Seperti yang diketahui, saat bergabung menjadi bagian dari ASN, orang-orang akan memiliki jaminan hari tua atau gaji pokok (gapok) untuk para pensiunan.

Ditambah, tak lama lagi terdapat kenaikan gaji yang mulai akan berlaku di tahun 2024 dan tentunya akan berlaku juga pada pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akan tetapi kenaikan penghasilan tersebut persentasenya akan berbeda-beda untuk abdi negara yang masih aktif dan sudah pensiun.

Baca Juga: MIRIS! Wanita Muda di Bogor Dibunuh Kekasihnya Sendiri Akibat Tak Mau Diputuskan, Disekap hingga Kehilangan Nyawa, Begini Kronologinya

Bagi ASN yang masih aktif bekerja di BPK, mereka akan mengalami pengingkatan pada gapoknya sebesar 8%.

Sedangkan untuk yang sudah purna dari tugas atau untuk pensiunan, gapoknya meningkat sebesar 12%.

Kenaikan gaji ini pastinya hal yang cukup dinanti oleh pegawai abdi negara, mengingat terakhir kali terjadi pengingkatan gapok adalah pada tahun 2019.

Apalagi pada tahun itu, peningkatan gapok yang terjadi hanyalah 5% di kala Jokowi akan lengser dari periode 1.

Baca Juga: Israel Perintahkan Penduduk Kota Terbesar Kedua di Gaza, Khan Younis untuk Dievakuasi agar Serangan Lancar

Hingga akhirnya pada saat Jokowi akan lengser kembali di periode 2 tahun 2024 ini, akhirnya pegawai negeri sipil kembali akan merasakan kenaikan gaji.

Pada Desember ini, para PNS masihlah menerima gapok dengan besaran yang masih menganut pada PP No 15 tahun 2019.

Namun sejak tahun 2024 mendatang, maka estimasi gaji pegawai BPK yang akan diterima setelah naik 8% akan seperti ini:

1. Golongan I:

Baca Juga: Update! Lebih dari 6.600 Anak-anak Palestina di Gaza Telah Terbunuh oleh Serangan Pasukan Israel

Golongan I/a: Rp1.685.664 – Rp2.522.664;

Golongan I/b: Rp1.840.860 – Rp2.760.732;

Golongan I/c: Rp1.918.728 – Rp2.783.700;

Golongan I/d: Rp1.999.944 – Rp2.901.420;

Baca Juga: Tegur Timses Caleg Tempel Stiker Tanpa Izin, Pria Ini Malah Dapat Surat Somasi dan Diminta Take Down Video, Minta Bantuan Presiden Jokowi

2. Golongan II:

Golongan II/a: Rp2.183.967 – Rp3.643.488;

Golongan II/b: Rp2.385.072 – Rp3.797.604;

Golongan II/c: Rp2.845.944 – Rp3.958.200;

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Jadi Pemain Gas Kelas Dunia, Proyek Blok Masela di Maluku Tenggara Bakal Gunakan Sistem Canggih CCS, Apa Itu?

Golongan II/d: Rp2.591.236 – Rp4.125.600;

3. Golongan III:

Golongan III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312;

Golongan III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848;

Baca Juga: Tak Hanya Dapat Gaji, Pensiunan PNS Juga Akan Makmur dengan Adanya 2 Tunjangan Ini, Segini Nominalnya per Golongan

Golongan III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592;

Golongan III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760;

4. Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000;

Baca Juga: Kantong Auto Sesak! Lembaga BPK Siap Berikan Gaji Segini Buat PNS Lulusan S1, Cuma Rp2,5 Juta?

Golongan IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420;

Golongan IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452;

Golongan IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636;

Golongan IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

Baca Juga: Tunjangan PNS Dipotong! Telat 1 Menit, Sri Mulyani Akan Pangkas Tukin Pegawai Kemenkeu, Berapa Banyak?

Sekedar informasi, salah satu instansi atau lembaga yang memperoleh tunjangan tertinggi di Indonesia adalah BPK.

Tabel jumlah di atas itu hanyalah besaran gapok, yang mana merupakan estimasi setelah mengalami kenaikan 8%.

Jadi tabel di atas itu belum memasukan jumlah tunjangan-tunjangan lainnya yang akan diterima pegawai BPK.

Karena untuk kelas jabatan 17 di lembaga ini, jumlah tunjangannya yaitu sebesar Rp 41 juta.

Akan tetapi, sebesar apapun yang akan diterima PNS di lembaga BPK, tetap saja tak akan bisa mengalahkan pegawai di Dirjen Pajak.

Pasalnya, tunjangan tertinggi di Dirjen Pajak saja sudah hampir mencapai Rp 120 juta.

Karena itulah Dirjen Pajak yang berada di naungan Kementerian Keuangan ini disebut sebagai Kementerian Sultan.***

Rekomendasi