

inNalar.com –Anggota Komisi II DPR RI menuturkan tentang perlunya kebijakan transisi atas pengesahan UU ASN 2023. Sosok tersebut yakni Mardani Ali Sera.
Tenaga honorer yang ada di Indonesia seluruhnya akan dihapus pada akhir 2024 sesuai dengan peraturan terbaru tentang UU ASN tersebut.
Menurutnya, dalam penataan tenaga honorer ini diperlukan kebijakan transisi agar penataannya jauh lebih efektif.
Dengan begitu, nasib dari tenaga honorer di tanah air dapat lebih terjamin.
Melansir dari laman resmi DPR, penataan tenaga honorer perlu dilakukan selambat-lambatnya bulan Desember 2024.
Dengan begitu, mereka tidak boleh dipecat walaupun nantinya tenaga tersebut akan dihapuskan.
Baca Juga: Saingi ASN! Kemenaker Juga Akan Naikan Gaji Buruh Lewat Peningkatan UMP, Besarannya Capai 15 Persen?
Mardani Ali Sera sendiri menegaskan bahwa status kepegawaian mereka akan tetap terjamin walaupun nantinya akan dihapus.
Salah satunya yakni dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu.
Seperti lamanya pegawai bekerja serta peningkatan kesejahteraan eks honorer.
Menurut Mardani, kebijakan transisi sangat penting diberlakukan. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak merugikan.
Terutama bagi mereka yang telah mengabdi dalam waktu cukup lama.
Terlebih, hal ini merupakan amanat dari UU ASN yang sudah disahkan oleh DPR kemarin.
Proses transisi tersebut perlu diperjelas kembali sehingga jangan sampai ada masalah teknis yang menyebabkan nasib mereka tidak jelas.
Aturan teknis tersebut perlu dibuat dengan sikap pro kepada para pekerja tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah konkret.
Tujuannya supaya bisa memberikan informasi secara pasti mengenai porsi tenaga honorer.
Mardani juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa penting untuk menyiapkan tempat kerja baru bagi para mantan pegawai tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa penghapusan tenaga ini nantinya tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, jika nantinya penghapusan tenaga honorer belum memiliki kepastian tempat kerja baru sampai akhir tahun 2024, maka hal ini perlu diatur dalam kebijakan transisi.***