

inNalar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua profesi utama yang umumnya dikenal sebagai PNS dan PPPK. Sekilas keduanya terlihat sama lantaran bekerja pada instansi pemerintahan, namun kenyataannya jelas berbeda dalam beberapa faktor. Perbedaan ini secara resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
PNS diangkat oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan tetap pada pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2) UU ASN yang menyebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK, masing-masing dengan sistem manajemen berbeda.
Baca Juga: Heboh Isu PPPK Paruh Waktu Kerja Full tapi Gaji Separuh, Begini Klarifikasi Kemenpan RB
PNS dipilih secara resmi untuk seluruh posisi yang ada dalam jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK dipilih untuk jabatan tertentu sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 76 Tahun 2022 (download di sini).
PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang setara dengan jabatan struktural bagi eselon II. Pembatasan ini bertujuan menjaga struktur kelembagaan tetap diisi oleh pegawai tetap.
PNS diperbolehkan mendaftar pada seluruh posisi dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan pada jabatan yang ingin dilamar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Capai Rp4,9 Juta! Ini Golongan Tertinggi Beserta Bonus Tunjangannya
Ketentuan tersebut selaras dengan syarat yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS (lihat dokumen).
Adapun terkait batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK ditentukan berdasarkan batas akhir usia pensiun bagi PNS, dan akhir masa perjanjian kerja bagi PPPK dengan menyesuaikan jabatan yang dimiliki saat pensiun. Hal ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (peraturan lengkap).
Bagi PNS, yaitu berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan bagi pejabat fungsional akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan jabatan masing-masing. Misalnya, dosen dan peneliti memiliki batas pensiun hingga usia 65 tahun atau lebih.
Lalu batas pensiun PPPK yaitu berusia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Baca Juga: 1 Agustus 2025 Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair? Begini Kata PT Taspen
Usia 60 tahun ditetapkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, serta usia 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama. Rincian ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2023 (unduh di sini).
PNS dipilih melalui 3 seleksi utama yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 (link resmi), seleksi kompetensi dasar PNS ditentukan melalui tiga jenis tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sedangkan PPPK dipilih berdasarkan 2 seleksi utama yaitu administrasi dan kompetensi.
Seleksi kompetensi terdiri dari 3 jenis tes yang harus dipenuhi yaitu tes kompetensi teknis (pengetahuan dan keterampilan jabatan), seleksi kompetensi manajerial (kemampuan mengelola tugas), seleksi kompetensi sosio-kultural (interaksi lintas budaya), serta wawancara. Mekanisme ini dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Seleksi PPPK (baca di sini).
Proses PHK bagi PNS dan PPPK dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia atau atas permintaan yang diajukan oleh pegawai berdasarkan keinginan sendiri. Namun masih terdapat beberapa faktor lain yang dapat membedakan keduanya dalam prosedur pemutusan hubungan kerja.
PHK bagi PNS dapat disebabkan karena telah mencapai batas usia pensiun, penurunan kinerja atau kebijakan pemerintah yang memicu pensiun dini, serta kurangnya kecakapan jasmani atau rohani selama bertugas. Aturan ini termuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (dokumen resmi).
Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja dilakukan apabila masa perjanjian kerja telah berakhir, munculnya kebijakan pemerintah terkait pengurangan anggota PPPK, dan tidak cakap secara jasmani maupun rohani selama bertugas berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 53–56 UU ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Gaji beserta tunjangan PNS dan PPPK terbagi dalam 9 jenis, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi pegawai di pemerintahan pusat, tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai di pemerintahan daerah, tunjangan risiko atau bahaya untuk jabatan tertentu, tunjangan khusus dengan kondisi tertentu, dan tunjangan profesi untuk guru dan dosen. Penjelasan lengkap dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan ASN (akses di sini).
Itulah perbedaan terkait PNS dan PPPK yang diketahui berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang diberikan oleh Kemenpan RB, BKN, serta sejumlah regulasi pemerintah lainnya.
Pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting sebagai dasar memilih jalur karier ASN yang sesuai, baik dari sisi hak, tanggung jawab, maupun prospek ke depannya.(Padma Malikahani)