Selamatkan Rp 643,9 Triliun Aset Negara, Menteri ATR Kepala BPN Serahkan 260 Sertifikat di Sulawesi Tenggara

inNalar.com – Sudah lebih dari satu tahun, menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) berupaya menyelamatkan aset negara.

Hal ini dilakukan dengan beberapa program yang telah dijalani dan ditempuh untuk penyelamatan. Salah satunya adalah program sertifikat-sertifikat tanah dan aset. 

Tanah adalah aset negara yang Penting digunakan untuk setiap masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan.

Baca Juga: Anggarannya Rp 12 M, Kalimantan Utara akan Bangun Sekolah Khusus tapi Bukan SMA ataupun SLB, Melainkan…

Setiap warga akan dipermudah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang mereka miliki.

Jika ini terjadi, maka warga masyarakat akan mempergunakan lahan mereka tanpa ada konflik dengan pihak manapun.

Hal ini juga dapat menguntungkan negara, agar aset masyarakat Indonesia tidak digunakan untuk hal yang tidak-tidak.

Baca Juga: Telan Dana Lebih dari Rp 2,74 Triliun, Pelabuhan di Kalimantan Barat ini Sanggup Tampung 10.000 Teus per Tahun

Tidak akan ada penarikan alih fungsi lahan dan lain sebagainya yang dapat merugikan negara.

Diperkirakan sudah mencapai ± Rp 643,9 T yang aset yang terselamatkan. 

Menteri ATR menyerahkan 260 sertifikat kepada pemerintah daerah dan masyarakat pemegang hak.

Baca Juga: Perbaikan Irigasi Rp 1,8 Miliar di Kalimantan Barat Hanya Formalitas Asal-Asalan Saja, Tak Sesuai Anggaran

Tepatnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Utara, kediri pada 4 September 2023.

Penyerahan sertifikat tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah.

Lalu untuk melindungi tanah dengan hukum terhadap aset-aset yang terkait. 260 sertifikat tersebut terdiri dari beberapa campuran sertifikat tanah dan aset.

Baca Juga: Dikira Tertinggal, Papua Justru Berhasil Bangun Jembatan Udara Pakai Anggaran Rp 7 T untuk Tekan Harga Pangan

Diantaranya yaitu, sertifikat hak pakai bagi pemerintah desa, sertifikat hak pakai bagi pemerintah daerah.

Sertifikat Barang Milik Negara (BMN), sertifikat hak pakai bagi pemerintah provinsi,

Sertifikat wakaf dan rumah beribadah, lalu sertifikat PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Baca Juga: Negara Tekor Rp 7,4 Triliun, Pembangunan Jalan di Lampung Tidak Maksimal dan Tak Sesuai dengan Anggaran

Kepasa ATN/BPN juga akam terus mengupayakan warga yang kesulitan mendapatkan sertifikat.

Beliau juga mengatakan hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan untuk aset dalam negara 

Hal ini berpengaruh atas penyelamatan aset negara yang akan dilakukan untuk negara.***

 

 

 

 

Rekomendasi