Selamatkan Proyek PLTP Hululais Bengkulu, Prabowo Subianto Ambil Jurus ini Gegara Jepang Tolak Biayai

inNalar.com – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP Hululais di Bengkulu menjadi sorotan publik setelah penolakan pendanaan oleh JICA.

Proyek ini, yang direncanakan memiliki kapasitas 110 MW, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi di wilayah sekitarnya.

Tak hanya itu PLTP Hululais Bengkulu ini akan berkontribusi pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga: Berusia 271 Tahun, Gereja Tertua di Jawa Tengah Ini Direnovasi dengan Anggaran Jumbo

Namun, tantangan regulasi dan masalah pendanaan dapat mengancam keberlanjutan proyek ini.

Sehingga residen Prabowo Subianto telah mengeluarkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan bahwa PLTP Hululais tidak berakhir sebagai proyek macet.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini terletak di Kabupaten Lebong, sekitar 180 km dari ibu kota provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Formasi Seleksi PPPK 2024 Terbuka untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis: Cek Jadwalnya

Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan potensi energi panas bumi Indonesia yang sangat besar.

Dengan total potensi mencapai 24.000 MW, Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk mengembangkan sumber energi terbarukan ini.

Namun, hingga saat ini, baru sekitar 3.000 MW yang telah dimanfaatkan.

Baca Juga: Berbekal Investasi Rp13,96 Triliun, Smelter di Kalimantan Barat Akan Tingkatkan Ekonomi Lokal

PLTP Hululais direncanakan untuk dibangun dalam dua unit dengan kapasitas masing-masing 55 MW.

Proyek ini diharapkan tidak hanya akan memenuhi kebutuhan energi lokal tetapi juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.

Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelanjutan proyek ini.

Baca Juga: Prabowo Dukung Otomotif Lokal, PT Pindad (Persero) Banjir Proyek Mobil Dinas Pejabat Kabinet Merah Putih

Salah satu langkah kunci adalah penerbitan kebijakan baru terkait TKDN melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan lebih bagi proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan dalam memenuhi syarat TKDN, dilansir dari Kementerian ESDM pada Selasa, 19 November 2024.

Selain itu, Prabowo juga mendorong evaluasi dan relaksasi aturan TKDN agar lebih realistis dan dapat diterapkan oleh pengembang.

Baca Juga: Prabowo Bawa Kabar Gembira! Gaji Guru Akan Naik pada Januari Mendatang, Cek Persyaratannya

Sehingga langkah ini diharapkan dapat menarik kembali minat investor dan lembaga keuangan internasional untuk berpartisipasi dalam pendanaan proyek energi di Indonesia.

Prabowo juga membuka peluang kolaborasi dengan lembaga internasional lainnya sebagai alternatif jika JICA tetap bersikukuh pada keputusan mereka.

Upaya ini merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah untuk tidak hanya menyelesaikan proyek Hululais.

Namun juga di sisi lain bisa memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam pengembangan energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, prospek bagi PLTP Hululais tampak lebih cerah.

Karena jika berhasil dilaksanakan, proyek ini tidak hanya akan memenuhi kebutuhan energi lokal saja. Namun juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.***

Rekomendasi