Selamat Ya, Pemerintah Bakal Naikkan UMP Bengkulu 2025 Jadi Rp2,7 Juta Pada Tanggal 21 November

inNalar.com – Jadwal penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 21 November 2024 menurut sumber informasi yang diterangkan dalam data BPS, termasuk di dalamnya Provinsi Bengkulu.

Upah Minimum Provinsi di tahun mendatang digadang akan lebih memperhatikan kondisi pekerja dan memastikan kenaikan yang ditetapkan dapat sesuai di setiap provinsinya.

Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa pada saat ini masih  pihaknya belum menghitungnya. Nominalnya perlu menunggu dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau masih melakukan proses penetapan.

Baca Juga: Saingi Terusan Suez Mesir, Proyek Kanal 28 KM di Selat Makassar Bakal Bikin Industri Migas RI Makin ‘Menggila’

Agar dapat memastikan penetapan berjalan secara efektif dan adil, dibutuhkan waktu untuk memproses data yang akan baru masuk pada 6 November 2024.

Penghitungannya akan mencakup sejumlah perhitungan, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi, nantinya akan disesuaikan.

Keterangan senada juga disampaikan oleh Bon Azam selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) penyampaikan.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp2.000 Triliun, Ini Megaproyek Baru Indonesia yang Nilainya Lima Kali dari IKN

Menurutnya, pemerintahan telah berhasil merumuskan prosedur perhitungan UMP yang adil dan mengusahakan yang terbaik.

Sesuai dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Bob Azam mengajak pemilik usaha dan pekerja untuk melakukan diskusi mengenai kenaikan upah tersebut.

Supaya terdapat kesepakatan yang menguntungkan dari kedua belah pihak dan dengan penetapan ini tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Habiskan Rp2.000 Triliun, Megaproyek di Kalimantan Utara Ini Bakal Babat Hutan 30 Ribu Hektare

Pemerintah mengupayakan kenaikan UMP 2025 sebagaimana usulan buruh yang mengharapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.

Dalam merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan proses simulasi perhitungan terlebih dahulu agar sesuai aturan.

Besara nominal upah minimum provinsi akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan ekonomi di setiap daerah, salah satunya adalah Bengkulu.

Baca Juga: Asyik! Jawa Barat Bakal Punya Pelabuhan Raksasa Rp40 Triliun yang Jadi Gerbang Maritim Nasional

Setiap daerah terdapat karakteristik yang mempengaruhi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Termasuk faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat.

Apabila dilihat dari UMP di tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079, nilai tersebut adalah standar minimum upah yang diterima di Bengkulu.

Untuk rencana peningkatan sebesar 10 persen, UMP Bengkulu diperkirakan akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Meninjau Keuntungan dan Kerugian Ekonomi Indonesia di Era Prabowo Pasca Gabung BRICS

Adanya peningkatan di tahun 2025 akan menjadi sebesar Rp 2.757.787. Hal tersebut dapat mendukung kebutuhan hidup yang lebih baik.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melewati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Menyampaikan jika UMP 2025 akan mengalami peningkatan dengan kebijakan yang bertujuan meningkatan kesejahteraan pekerja.

Syaifudin selaku Kepala Disnakertrans Bengkulu, menjelaskan jika sedang melakukan bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Provinsi.

Untuk menyusun besaran dan menjamin penetapan upah agar bisa mendukung kemakmuran pekerjanya.

Penegasan sebagai penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi mempertimbankan beberapa aspek.

Syaifudin memperingatkan bahwa kondisi perekonomian yang belum stabil menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, juga waspada dalam menetapkan kebijakan dan mengingat dengan situasi ekonomi saat ini.

Pembahasan ini sangat diharapkan bisa memberikan dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.***

Rekomendasi