

inNalar.com – Perancangan pemberlakuan sistem baru oleh pemerintah terhadap para tenaga honorer dan PSN, kini masih menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat.
Khususnya, kabar terkait tenaga honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK pada UU ASN.
Hal ini merupakan kabar bahaga bagi para honorer, sebab UU ASN yang mengatur hal ini telah disahkan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, terdapat syarat-syarat juga yang harus dipenuhi oleh calon pegawai pemerintah.
Yakni seperi suat keterangan honorer, yang menjadi slah satu syarat wajib untuk pelamar PPPK.
Selain itu, para peserta juga masih haus melengkapi dokumen administratif, sebagaimana pendaftaran lain yang bersifat normatif.
Jika kelengkapan bekas tersebut ditemukan terdapat pemalsuan, maka tenaga honorer akan langsung diberhentikan.
Sebagai informasi, kebijakan pengangkatan ini pernah disampaikan oleh Komisi II DPR RI yang mengatakan, semua pegawai nantinya memiliki hak yang sama. Namun setelahnya, Kepala Daerah tidak dapat lagi melakukan perkrutan non ASN tanpa ijin dari Kemen RB.
Bagi tenaga honorer yang memiliki masa pengabdian lebh lama atau berkisar hingga 5 tahun, maka bisa menjadi prioitas dalam pengangkatannya.
Besaran Gaji
Lantas berapa gaji yang akan diperoleh oleh non ASN setelah diangkat menjadi PPPK?
Sesuai dengan peresmian Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, maka penghasilan yang diperoleh oleh pegawai mengalami kenaikan hingga 8 persen.
Adapun kisaran gajinya adalah sebagai berikut:
Golongan I: mendapat gaji terendah Rp1.938.492, dan tertinggi Rp2.901.096
Golongan II: mendapat gaji terendah Rp1.117.016, dan tertinggi Rp3.071.412
Golongan III: Mendapat gaji terendah Rp2.206.565, dan tertinggi Rp3.201.336
Golongan IV: Mendapat gaji terendah Rp2.299.860, dan tertinggi Rp3.336.768
Golongan V: Mendapat gaji terendah Rp2.511.648 dan tertinggi Rp4.190.076
Golongan VI: Mendapat gaji terendah Rp2.742.876, dan tertinggi Rp4.367.304
Golongan VII: mendapat gaji terendah Rp2.859.516, dan tertinggi Rp4.581.252
Golongan VIII: Mendapat gaji terendah Rp2.979.828, dan tertinggi Rp4.744.548
Golongan IX: Mendapat gaji terendah Rp23.203.820, dan tertinggi Rp5.261.760
Golongan X: Mendapat gaji terendah Rp3.339.252, dan tertinggi Rp5.484.240
Golongan XI: Mendapat gaji terendah Rp3.480.516, dan tertinggi Rp5.716.224
Golongan XII: Mendapat gaji terendah Rp3.627.720, dan tertinggi Rp5.958.144
Golongan XIII: Mendapat gaji terendah Rp3.781.188, dan tertinggi Rp6.210.108
Golongan XIV: Mendapat gaji terendah Rp3.941.136, dan tertinggi Rp6.472.764
Golongan XV: Mendapat gaji terendah Rp4.107.780, dan tertinggi Rp6.746.652
Golongann XVI: Mendapat gaji terendah Rp4.281.660, dan tertinggi Rp7.031.988
Golongan XVII: Mendapat gaji terendah Rp4.462.776, dan tertinggi Rp7.329.420
Inilah kisaran gaji yang akan diperoleh, jika melihat pada persenan angka yang telah ditetapkan.
Namun, masih tetap disesuakan dengan kinerja pegawai, sehingga besarannya masih dapat berubah.
Dengan ini, selamat bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat, dan langsung diangkat menjadi PPPK 2024.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi