

inNalar.com – Pengesahan APBN 2024 mengiringi kegembiraan PPPK Kementerian Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan D3 linier.
Tentunya kabar gembira PPPK untuk tenaga kesehatan di Kementerian Kesehatan meliputi beberapa profesi dengan salah satu di antaranya adalah perawat.
PPPK Perawat yang terdaftar dalam keterangan gaji pegawai dengan perjanjian kerja di lingkungan kerja Kementerian Kesehatan lulusan Diploma 3 (D3) adalah jabatan Terampil.
Kelompok gaji pokok yang bakal diterima tenaga kesehatan ini dimasukkan dalam golongan VII.
Perbedaan nominal PPPK Perawat jabatan terampil akan dibedakan berdasarkan lama masa kerjanya.
Aturan nominal gapok PPPK Perawat sendiri diketahui mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Usai Presiden RI Joko Widodo umumkan kenaikan gaji pegawai dengan perjanjian kerja sebesar 8 persen, tahun 2024 nakes yang satu ini tidak lagi punya nominal gaji terendah Rp2.647.200.
Berikut ini gaji pokok PPPK Perawat di lingkungan kerja Kementerian Kesehatan versi kenaikan nominal 8 persen di tahun 2024.
Bagi PPPK Perawat lulusan Diploma 3 (D3) linier, gaji pokok yang akan didapatkan bakal masuk ke dalam golongan 7.
Tadinya nakes dengan nominal gaji terendah diketahui mendapatkan Rp2.647.200 dengan masa kontrak 3 tahun, nantinya bakal naik jadi Rp2.857.536.
Adapun bagi PPPK Perawat yang telah mencapai masa kontrak 5 tahun, nominal gapok yang akan didapatkan sebesar Rp2.950.040.
Sementara untuk pegawai dengan masa kerja 7 tahun, penghasilan bulanan yang akan didapatkan mencapai Rp3.042.420.
Lalu untuk PPPK Perawat yang tadinya punya gapok Rp2.905.200, tahun mendatang bakal merasakan gaji pokok sebesar Rp3.144.216.
Selanjutnya untuk pegawai dengan masa kerja nakes lulusan D3 linier ini, jika sudah mencapai lama masa kerja 11 tahun nominalnya pun juga akan menyentuh angka Rp3.236.224.
Kemudian bagi PPPK Perawat dengan masa kerja 13 tahun akan dapat pendapatan bulanan sebesar Rp3.337.068.
Besaran gapok untuk pegawai kontrak dengan masa kerja 15 tahun pun akan semakin punya nominal gede, yakni RpRp3.440.580.
Adapun gaji PPPK Perawat paling lama masa kontraknya adalah MKG 33 tahun dengan besaran gapok mencapai Rp4.574.692.
Kabar yang makin bikin happy lagi adalah fasilitas tunjangan PNS juga akan diberikan kepada pegawai dengan perjanjian kerja.
Tunjangan yang akan didapatkan meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kemahalan, dan yang lainnya.***