
inNalar.com – Pemerintah lewan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) mulai bulan Juni.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang ditransfer melalui rekening Himbara.
BSU 2025 sebesar Rp600.000 ini merupakan bantuan duan bulan (Juni-Juli 2025) dengan masing-masing Rp300.000.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pencairan BSU dilakukan selama bulan Juni 2025 secara bertahap.
Jika penerima lolos verifikasi di awal bulan, dana Rp600.000 diperkirakan masuk ke rekening paling lambat minggu ketiga Juni 2025.
Baca Juga: 20 Pesawat Kargo Militer AS Merapat ke Timur Tengah, Konflik Iran vs Israel Makin Memanas!
Pencairan BSU 2025 berlangsung hingga Juli, tergantung proses verifikasi dan kelengkapan data penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengutip Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki KTP yang masih berlaku
– Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
– Bukan penerima bantuan lain seperti PKH
– Bukan ASN, TNI, atau POLRI
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:
1. Lewat Situs Kemnaker
– Buka bsu.kemnaker.go.id
– Login atau buat akun
– Lengkapi data
– Status akan muncul jika Anda terdaftar
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
– Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Login pakai NIK dan password
– Lihat status di menu BSU
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Jika cair lewat Kantor Pos)
– Unduh aplikasi POSPAY
– Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
– Masukkan data untuk cek status
BSU sebesar Rp600.000 akan ditransfer langsung ke rekening penerima mulai Juni 2025. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan cek status Anda secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.