

InNalar.com – Beberapa waktu ini beredar kabar jika tenaga honorer mulai akan dihilangkan dengan batas waktu terakhir adalah Desember 2024.
Namun ternyata Sri Mulyani justru beri pengecualian bagi beberapa kategori honorer tertentu, hingga akan diberia hadiah tambahan.
Karena adanya hadiah tersebut, hal itu akan membuat gaji menjadi semakin tinggi.
Baca Juga: Hore! PPPK Golongan Ini Bakal Terima Gaji Hampir Rp6 Juta Pada Tahun 2024 Nanti, Golongan Mana?
Seperti yang dijelaskan di atas, penghilangan honorer ini memang akan direalisasikan sejak UU No 20 tahun 2023 disahkan.
Namun hal itu tak berlaku bagi tenaga honorer tertentu, karena ada beberapa kategori yang masih dapat bekerja.
Bahkan gaji yang diterimanya nanti malah bisa jadi semakin tinggi, jika hadiah ke-2 dan ke-3 dapat terpenuhi.
Baca Juga: Kesejahteraan Terjamin, Gaji PPPK Golongan V-VIII dengan Masa Kerja 15 Tahun Naik Sampai Rp300 Ribu
Adapun kategori yang tak akan dihilangkan itu adalah:
1. Pramubakti
2. Pengemudi/driver
3. Satpam
4. Petugas kebersihan.
Baca Juga: PNS Golongan 3a Makin Sejahtera di 2024, Kenaikan Gaji Semakin Meroket!
Sementara untuk hadiah yang diberikan Sri Mulyani, hal itu juga telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK yang telah diatur oleh Sri Mulyani tersebut maka terdapat 3 hadiah yang dapat diterima honorer.
Pertama, walau tenaga honorer resmi akan dihilangkan, namun keempat kategori di atas masih dapat bekerja walau UU No 20 tahun 2023 telah disahkan.
Dengan kata lain, 4 kategori di atas ini masih dapat bekerja, selama memenuhi persyaratan tertentu.
Berlanjut ke hadiah kedua, ternyata pada PMK itu juga menjelaskan tentang diberikannya uang lembur bagi honorer yang bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan.
Jadi dimulai pada tahun 2024 mendatang, honorer yang masuk kategori di atas akan menerima gaji tambahan saat lembur.
Adapun bayaran yang diterima saat lembur itu adalah sebesar Rp 13 ribu per jam.
Ketiga sekaligus jadi hadiah terakhir yang diberikan Sri Mulyani pada PMK tersebut adalah uang makan lembur.
Bagi honorer yang bekerja lembur, maka dirinya akan diberikan uang tambahan berupa uang makan lembur yang cukup lumayan untuk menambah gaji.
Sebab uang makan lembur yang diberikan yaitu sebesar Rp 30 ribu per hari dan mulai berlaku pada tahun 2024 kelak.
Contohnya untuk satpam, honorer penjaga yang bekerja di instansi pemerintah di Jakarta menurut PMK 49 Tahun 2023 cukuplah besar.
Karena satpam di instansi pemerintah DKI Jakarta gaji yang diperolehnya mencapai Rp 5,6 juta.
Namun saat menambahkan uang lembur dan uang makan lembur, tentu gaji yang diperoleh satpam dapat menjadi lebih besar.
Apalagi jika lemburnya lebih dari 3 jam, maka uang lemburnya saja sudah capai Rp 39 ribu. ***