

InNalar.com – Terdapat satu pekerjaan di Indonesia yang cukup keren dan bergensi, karena tugasnya adalah untuk menjaga kemanan presiden Jokowi.
Ya, pekerjaan itu adalah pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang termasuk juga di bagian TNI.
Memiliki pekerjaan dengan resiko yang besar, tentu jangan heran jika gaji yang akan dikantonginya cukuplah besar.
Baca Juga: Bukan Cuma Tukin, ASN di KPK Juga Dapat Tunjangan Khusus Tiap Bulannya, Benarkah Capai Rp35 Juta?
Perlu diketahui, sebenarnya pekerjaannya ini tidak hanya menjaga keamanan presiden, karena memberikan pengamanan juga pada wakil presiden.
Tidak hanya itu, karena sebenarnya Paspampres juga memiliki kewajiban dalam melindungi keluarga presiden beserta wakilnya.
Tentu tanggung jawab dari pekerjaan ini cukuplah banyak, karena itu sampai terbagi menjadi 4 grup.
4 grup ini nantinya akan diambil dari seluruh anggota TNI, termasuk angkatan darat, angkatan laut, hingga angkatan udara.
Jadi jangan heran jika pada saat melihat pasukan pengamanan presiden Jokowi ini akan terlihat garang, dengan badan yang kokoh.
Apalagi pasukan mereka ini diambil dari anggota-anggota yang elit, sehingga dapat terpilih jadi pasukan pengamanan presiden.
Baca Juga: Telan Biaya Rp671,54 Miliar, Jokowi Berhasil Resmikan Bandara Douw Aturure di Papua
Sedangkan untuk penghasilannya, gaji mereka ini telah diatur pada PP No 16 tahun 2019.
Meski penghasilan mereka ini berdasarkan golongan dan mirip seperti PNS, namun sebenarnya pendapatan mereka juga akan dinilai dari jabatan atau pangkat yang mereka punya.
Berikut besaran gaji yang akan diperoleh Paspampres berdasarkan PP No 16 tahun 2019:
1. Golongan I (Paspampres Tamtama)
Prajurit Dua/Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Prajurit Satu/Kelasi Satu sebesar Rp1.694.500 sampai Rp2.617.500
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala sebesar Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
Kopral Dua sebesar Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
Kopral Kepala sebesar Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
2. Golongan II (Paspampres Bintara)
Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
Sersan Satu sebesar Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
Sersan Kepala sebesar Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
Sersan Mayor sebesar Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua sebesar Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu sebesar Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
3. Golongan III (Paspampres Perwira Pertama)
Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
Letnan Satu sebesar Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
Kapten sebesar Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
4. Golongan IV (Paspampres Perwira Menengah)
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
5. Golongan IV (Paspampres Perwira Tinggi)
Bintang 1 Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
Bintang 2 Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
Bintang 3 Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya: sebesar Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Bintang 4 Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Tentu gaji yang akan diperoleh Paspampres ini cukuplah besar, mengingat tugasnya yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pengamanan pada Jokowi.
Bahkan besaran penghasilan di atas ini hanya menyebutkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain yang akan dimasukan tiap bulannya secara berkala. ***