Selain Polemik Larangan Hijab, RS Medistra Juga Sempat Tersandung 2 Kasus Malpraktik

inNalar.com – RS Medistra Jakarta Selatan saat ini tengah menjadi buah bibir warganet khususnya di platform X.

Pasalnya, beredar surat protes yang dituliskan oleh Dr.dr. Diani Kartini, SpB., Subsp.Onk(K) yang menjadi dokter spesialis di RS Medistra.

Dalam surat tersebut, dr. Diani memprotes adanya tindakan larangan hijab bagi tenaga kesehatan di RS Medistra.

Baca Juga: Produk Skincare Athena Group Diduga Berbahaya, dr Richard Lee Dilaporkan ke Bareskrim

Hal tersebut bermula Ketika dua kerabat dr. Diani melakukan sesi wawancara dan ditanyakan kebersediaan untuk melepas hijab jika diterima.

Menurut dr. Diani, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan rasisme yang tidak sepatutnya dilakukan oleh rumah sakit dengan standar internasional.

Sebelumnya, RS Medistra juga sempat mendapat beberapa laporan kasus seperti malpraktik.

Baca Juga: Rahasia Tetap Glowing Jessica Wongso Meski Dipenjara Selama 8 Tahun Terkuak, Ternyata…

Pada tahun 2004, RS Medistra sempat dilaporkan melakukan malpraktik terhadap bocah 9 tahun hingga koma.

Saat itu, bocah yang Bernama Lexy dinyatakan mengidap kelainan jantung saat di Pekanbaru dan melakukan operasi di Jakarta tepatnya RS Medistra.

Usai operasi, Lexy tidak sadarkan diri dan dikatakan bahwa pasien tersebut dibius yang akhirnya diketahui bahwa bocah tersebut mengalami koma.

Baca Juga: Profil dr. Diani Kartini, Dokter Bedah Onkologi yang Layangkan Protes kepada RS Medistra Soal Larangan Hijab

Saat itu keluarga hanya diminta untuk menunggu karena dikabarkan pasien sudah tidak ada harapan lagi.

Kasus malpraktik lainnya terjadi pada tahun yang sama. Hal tersebut terjadi pada aktris Sukma Ayu.

Dalam kasus ini, aktris pemeran Rohaye ini dikatakan belum ada perkembangan dan juga bagian tubuh yang melemah dibandingkan sebelum masuk RS.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 600 Ribu Ditransfer September 2024, Begini Cara Daftarnya

Padahal dirinya sudah menjalani perawatan selama dua pekan.

Kabar tersebut menuai protes hingga Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) meminta agar pihak RS Medistra melakukan klarifikasi perihal kejelasan kronologi sakitnya Sukma Ayu.

Namun pihak RS Medistra membantah kabar tersebut dan mengungkapkan bahwa tidak ada malpraktik menyangkut perawatan Sukma Ayu.

Baca Juga: Duduk Perkara dr Diani Kartini yang Melayangkan Protes Mengenai Larangan Berhijab di RS Medistra

Kasus malpraktik selanjutnya dilaporkan pada akhir tahun 2023 lalu yang terjadi pada Irawan Wangsa (67) yang melaporkan dirinya menjadi korban malpraktik dan jadi korban pemalsuan tanda tangan di RS Medistra.

Irawan melaporkan adanya tindakan kateterisasi jantung yang dilakukan saat dia tidak sadar dan tidak mengetahui siapa yang menangani.

Sampai kemudian dirinya baru mengetahui bahwa yang melakukan kateterisasi adalah asisten dari dokter yang menanganinya sebelumnya tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu.

Setelah dilakukan operasi kateter, Irawan mengaku dirinya mengalami gangguan pada telinga kiri.

Baca Juga: 3 Bantuan Cair September 2024! Begini Cara Cek Bansos dengan KTP dan Klaim Uang Tunai dari Pemerintah

Pasien ini dan sang istri mengaku tidak pernah mengisi formulir persetujuan operasi kateter jantung dan tidak merasa menandatangani formulir tersebut.

Namun pihak RS Medistra memperlihatkan formulir persetujuan kateterisasi. Sedangkan di dalam formulir itu tidak ada tanda tangan Irawan sesuai dengan KTP.

Sayangnya pengaduan dan laporan Irawan Wangsa tidak diterima karena tidak memiliki bukti yang kuat. Dan pihak RS Medistra menganggap semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]