Selain Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Sri Mulyani Siapkan Banyak Tunjangan di Januari 2024, Tertinggi Golongan…

InNalar.com – Banyak orang yang mendambakan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang didapatkan berguna bagi banyak aspek.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menyiapkan banyak tunjangan di tahun 2024 untuk para PNS.

Baca Juga: Pensiunan PNS Status Janda Maupun Duda Tetap Dapat Gaji? Ternyata Segini Cuan dari Pemerintah

Dimana tunjangan tersebut dimulai pada Januari 2024, bersamaan dengan kenaikan gaji PNS 8 persen.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut diberikan kepada PNS golongan I, II, III, dan juga golongan IV.

Besaran gaji PNS 2023 dan tunjangan yang diberikan tentunya dipengaruhi dari faktor tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan yang diemban.

Baca Juga: Bakal Alami Kenaikan, Intip Besaran Uang Lembur PNS Tahun 2024, Bikin Tambah Semangat Kerja!

Berikut rincian tunjangan-tunjangan yang akan diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai Januari 2024:

1. Tunjangan Uang Makan
-PNS Golongan I: Rp 35.000
-PNS Golongan II: Rp 35.000
-PNS Golongan III: Rp 37.000
-PNS Golongan IV: Rp 41.000

2. Tunjangan Uang Makan Lembur
-PNS Golongan I: Rp 35.000
-PNS Golongan II: Rp 35.000
-PNS Golongan III: Rp 37.000
-PNS Golongan IV: Rp 41.000

Baca Juga: Dijatah Tiap Bulan! Pensiunan PNS Berstatus Janda atau Duda Raih Cuan Jutaan Rupiah, Intip Nominalnya

3. Tunjangan Uang Lembur
-PNS Golongan I: Rp 18.000
-PNS Golongan II: Rp 24.000
-PNS Golongan III: Rp 30.000
-PNS Golongan IV: Rp 36.000

Selain tunjangan di atas, PNS sendiri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Sesuai dengan keputusan yang diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Disamping itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang akan dipaparkan dibawah ini:

1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diperuntukkan bagi PNS yang sudah beristri atau bersuami dan mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak
Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok dan berlaku untuk 3 orang anak.

Catatannya, tunjangan ini diberikan kepada anak dengan usia maksimal 21 tahun dengan syarat belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan ini diberikan kepada PNS sesuaia dengan jabatan atau posisi tertentu dalam jabatan struktural.

-Eselon Ia, mendapatkan tunjangan: Rp 5.500.000
-Eselon Ib, mendapatkan tunjangan: Rp 4.375.000
-Eselon IIa, mendapatkan tunjangan: Rp 3.250.000
-Eselon IIb mendapatkan tunjanga: Rp 2.025.000
-Eselon IIIa mendapatkan tunjangan: Rp 1.260.000.
-Eselon IIIb mendapatkan tunjangan: Rp 980.000.
-Eselon IVa mendapatkan tunjangan: Rp 540.000.
Eselon IVb mendapatkan tunjangan: Rp 490.000.

4. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja ini didasarkan dengan kelas jabatan dimana PNS tersebut berkerja.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi adalah sebesar Rp 117.375.000 yang diperuntukkan pejabatan struktural Eselon I.

Serta tunjangan terendah adalah sebesar Rp 5.361.800 yang diperuntukkan kepada PNS dengan jabatan pelaksana.

5. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan PNS:
-PNS Golongan IV menerima tunjangan sebesar Rp 190.000.
-PNS Golongan III menerima tunjangan sebesar Rp 185.000.
-PNS Golongan II menerima tunjangan sebesar Rp 180.000.
-PNS Golongan I mendapatkan tunjangan sebesar Rp 175.000.

Demikian rincian tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh PNS mulai Januari 2024, disamping kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. ***

 

Rekomendasi