

inNalar.com – Setelah kenaikan gaji yang disahkan dalam UU No 20 Tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian PAN RB juga menawarkan kebijakan baru bagi para ASN.
Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan yang diusung dalam Undang-Undang ASN baru-baru ini, akan membawa banyak perubahan bagi PNS dan juga PPPK.
Mulai dari penetapan kenaikan gaji, uang pensiunan, uang lembur, hingga kuota internet, turut menambah kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Bikin Gemas! Viral Pernikahan dengan Tema Serba Berwarna Ungu, Mulai Dekor hingga Sedotan
Namun bukan hanya terkait materi atau dana pembiayaan saja, pemerintah juga menyiapkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil.
Jika sebelumnya periode normal kenaikan pangkat bagi ASN adalah setiap 4 tahun sekali, maka kali ini PNS bisa naik pangkat hanya dalam waktu 2 tahun saja bahkan kurang dari itu.
Dilansir inNalar.com dari ANTARA, pemerintah melalui kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), memberikan insentif baru bagi para aparatur sipil negara.
Khususnya perihal kenaikan pangkat, yang bisa didapat oleh ASN lebih cepat dari seharusnya. Yakni setiap 2 tahun sekali bahkan kurang dari itu.
Tentunya, kebijakan tersebut disertai dengan syarat yang diberikan oleh pemerintah melalui KemenPan RB.
Syaratnya tersebut ditujukan dan berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di daerah pelosok.
Maka ASN yang bisa naik pangkat lebih cepat, tiap 2 tahun sekali hanya perlu berada di lingkungan 3T yaitu daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Adanya kebijakan pemerintah ini diambil bukanlah tanpa alasan. Sebab setelah memperhatikan, banyaknya formasi yang kosong di daerah pelosok ditemukan hingga 100 ribu formasi.
Menpan RB mengatakan, formasi yang tidak terisi di daerah pelosok tersebut, mengakibatkan kurangnya pemerataan tenaga ASN, begitu juga terkait kesejahteraannya.
Hal ini menjadi perhatian lebih bagi pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Insentif tersebut, diharapkan dapat menambah keberadaan mobilitas ASN, dan menjadi transformasi bagi para abdi negara.
Sehingga nantinya ASN bukan hanya menumpuk di lingkungan kota saja, namun juga sampai ke daerah pelosok.
Kementerian PAN RB, diketahui juga sedang mencanangkan beberapa peraturan lainnya yang berkaitan dengan insentif ASN di daerah pelosok.
Maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyaknya peraturan menarik dan reward lainnya yang bisa didapatkan ASN di daerah 3T.
Oleh karena itu, kebijakan bagi aparatur sipil negara yang bisa naik pangkat hingga 2 tahun sekali di daerah pelosok ini, diharapkan dapat meningkatkan SDM unggul di wilayah terpencil.***