Selain Indra Kenz,  Ada Terduga Lain yang Masih Dicari Polri dalam Kasus Binomo, Ada Beberapa Payment Gateway

inNalar.com – Indra Kenz tersangka kasus penipuan investiasi, dengan kedok trading melalui aplikasi Binomo ternyata tidak sendiri.

Polri mengungkapkan dugaannya ada, pelaku lainnya selain Indra Kenz yang bermain dalam kasus yang sama.

Hingga detik ini, keterlibatan beberapa Payment Gateway pada kasus penipuan aplikasi trading Binomo di Indonesia masih didalami Polri 

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Cianjur Selama Ramadhan 2022, Lengkap dengan Niat Puasa

Hal ini dinyatakan Polri setelah memeriksa aset-aset Indra Kenz, seperti rumahnya yang berasal dari dana bermasalah dan ada yang bersih.

Dikutip inNalar.com dari laman resmi Divisi Humas Polri pada Jumat, 11 Maret 2022 terduga lain tersebut masih dalam pencarian.

“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Inilah Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2022 di Ciamis Full Satu Bulan

“Yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” ujarnya lagi menambahkan.

Pekerjaan seperti yang dilakukan Indra Kenz pada aset rumahnya, dimana disebutkan sebelumnya bisa termasuk dalam tindak pencucian uang.

Uang hasil penipuan investasi melalui trading Binomo disamarkan seolah-olah berasal dari sumber lainnya yang halal.

Baca Juga: Simak! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bogor Lengkap Satu Bulan Ramadhan 2022 atau 1443 H Penuh

“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang,” jelas Wisnu.

Perlu diketahui bahwa Indra Kenz selain dijerat pasal penipuan investasi berkedok trading lewat aplikasi Binomo.

Juga dijerat pasal lain, yakni UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman hukuman bagi kasus berlapis itu bisa 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 2022 atau 1443 H

Beberapa aset milik Indra Kenz yang berada di Medan juga sudah disita oleh Polri, dan akan menyusul di di daerah lainnya.

Sampai saat ini Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan dalam proses penyidikan serta ditahan.

Pemilik dari aplikasi trading Binomo juga diduga berada di Indonesia bukan luar negeri, hal ini masih juga terus didalami Polri.***

Rekomendasi