Sejarah Hari Hak Asasi Manusia yang Diperingati pada 10 Desember 2022, Dilengkapi Ciri-Ciri HAM

inNalar.com – Sejarah mengenai Hari Hak Asasi Manusia yang diperingati pada tanggal 10 Desember di setiap tahunnya di seluruh dunia.

Bermula dari tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara-negara di seluruh dunia memperingati tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia atau hari HAM Internasional.

Dokumen Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah yang menyatakan hak-hak disetiap orang sebagai manusia yang tidak dapat dicabut, tidak peduli apapun ras, warna kulit, agama, bahasa, jenis kelamin, kekayaan, kebangsaan, dan status lainnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pede Timnas Portugal Bakal Meraih Impian di Piala Dunia 2022, Yakin Kalahkan Maroko Nih?

Hari Hak Asasi Manusia secara resmi telah dimulai pada tahun 1950. Setelah Majelis Umum PBB mengeluarkan sebuah resolusi 423 (V) yang mengundang seluruh negara dan organisasi di dunia yang berkepntingan untuk mengadopsi 10 Desember pada setiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia setelah masa kemerdekaan tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang di Indonesia sejak setelah masa kemerdekaan tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Didalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, melansir dari berbagai sumber, muncul perdebatan mengenai HAM sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan dalam UUD 1945. Akhirnya perdebatan yang bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR N0. XVII/MPR/1998 mengenai HAM.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ini Sinopsis Drama Korea Connect, Go Kyung Pyo Psikopat dan Jung Hae In jadi Manusia Abadi

Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). UU ini yang mempertegas penjaminan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Begitulah penjelasan mengenai sejarah Hak Asasi Manusia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Berikut Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

  1. Hakiki

Hak Asasi Manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak awal kelahirannya.

  1. Universal

Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa membedakan status, suku bangsa, gender serta perbedaan lainnya.

  1. Tidak dapat dicabut

Semua orang hak asasi manusianya tidak dapat dicabut atau di serahkan kepada pihak lain. ***

Rekomendasi