Segini Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara di Kemenhub, Setara Harga Honda Beat?

inNalar.com – Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara merupakan unit kerja bagian dari Kemenhub atau Kementerian perhubungan.

Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara memiliki tugas pokok yakni melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis.

Selain itu, Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara juga bertugas memberikan pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi.

Baca Juga: OTW Tajir Melintir, PNS Bakal Terima Gapok dan THR Bersamaan di Bulan April 2024, Besarannya…

Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara terdiri dari beberapa bagian yakni bagian perencanaan, keuangan, hukum, dan sebagainya.

Setiap pegawai yang ada di Sekretariat Dirjen Perhubungan merupakan pegawai PNS dan pegawai lainnya.

Baik dari pegawai PNS maupun pegawai non-PNS mereka mendapatkan gaji pokok setiap bulan.

Baca Juga: Tinggi Luar Biasa! Tunjangan Kinerja Pegawai PNS Kementerian Pertanian Tembus Angka Rp33 Juta

Para pegawai di Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara juga mendapat tunjangan kinerja setiap bulannya.

Hal tersebut telah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai Sekretariat Dirjen Perhubungan Udara di Kemenhub.

Baca Juga: Sampai Miliki Kampus Sendiri, Segini Gaji PNS Dirjen Pajak di Desember 2023, Jumlahnya Capai…

Pertama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara dengan kelas jabatan ke-14 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000 atau setara dengan harga sepeda motor honda beat.

Kedua, Kepala bagian perencanaan dengan kelas jabatan ke-11 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600.

Ketiga, kepala bagian keuangan dengan kelas jabatan ke-11 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600.

Keempat, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat dengan kelas jabatan ke-11 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600.

Kepala bagian kepegawaian dan umum dengan kelas jabatan ke-11 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600.

Ketiga, kepala sub bagian dari berbagai divisi dengan kelas jabatan ke-9 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.20O.***

 

 

Rekomendasi