Segini Gaji dan Tunjangan Kinerja yang Diterima Kapolri Per Bulan, Beda Tipis Dengan Milik Para Menteri?

inNalar.com – Gaji dan tunjangan kinerja dari para pemimpin instansi pusat memang cukup menarik untuk diperbincangkan.

Pasalnya, masing-masing dari pemimpin instansi pusat tersebut mendapat gaji yang fantastis setiap bulannya.

Akan tetapi, jika hanya diambil dari gaji pokok saja, maka, besaran pendapatan per bulannya tidak akan berjumlah besar, bahkan hanya berkisar beberapa juta saja.

Baca Juga: Didanai Hungaria Rp4,7 Triliun, Proyek Tol Tanpa Setop Akan Terwujud di Indonesia Desember 2023

Faktor pembeda yang membuat para pemimpin instansi pusat di Indonesia memiliki pendapatan yang cukup besar tersebut adalah tunjangan yang diberikan.

Salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada para pemimpin instansi pusat ini adalah tunjangan kinerja.

Hal ini juga berlaku bagi pemimpin Kepolisian RI, yakni Kapolri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja PNS Pranata Komputer di Kemenkumham, Terendahnya Setara UMR Kab. Sumedang?

Sebagai pemimpin Polri, pendapatan pokok per bulannya hanya berkisar antara Rp5 hingga 6 juta.

Kepala Kepolisian RI atau Kapolri umumnya diduduki oleh seorang Jenderal Polisi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, gaji seorang Jenderal Polisi adalah sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Sedangkan tunjangan kinerja dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Baca Juga: Menarik! BKN Resmi Bocorkan Tabel Gaji PNS Single Salary untuk Tiga Jabatan, Jabatan Apa Saja?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, tukin yang dimiliki oleh kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp29.085.000.

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa besaran tukin milik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp43.627.500.

Apabila gaji pokok dan tunjangan kinerja milik Kapolri dijumlahkan, maka, setiap bulannya Kapolri akan mendapatkan pendapatan kurang lebih:

– Masa kerja 24 tahun menerima Rp48.955.700

– Masa kerja 26 tahun menerima Rp49.030.900

– Masa kerja 28 tahun menerima Rp49.201.300

– Masa kerja 38 tahun menerima Rp49.377.000

– Masa kerja 32 tahun menerima Rp49.558.300

Itulah besaran nominal gaji dan tunjangan kinerja milik Kapolri setiap bulannya.

Angka tersebut hanya memiliki selisih yang sedikit dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja yang diterima oleh para Menteri RI.

Sebagai contohnya saja adalah Mendikbud, Nadiem Makarim, yang total gaji dan tunjangan kinerja per bulannya mencapai Rp54,9 juta.***

 

Rekomendasi