Segini Besaran UMK Semarang 2025 Usai Prabowo Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5%


inNalar.com
– Besaran UMK Semarang 2025 menarik untuk diketahui, seiring Presiden Prabowo Subianto remi menaikkan upah minimum nasional.

Presiden Prabowo Subianto sendiri resmi menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan upah minimum tersebut bisa dibilang lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang merekomendasikan sebesar enam persen.

Baca Juga: Inilah Bocoran Tes SKB Kemenkumham Jabatan SLTA Sederajat Penjaga Tahanan dan Keimigrasian

“Kita mengambil keputusan untuk menaikkan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%” kata Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Seiring dengan keputusan tersebut, upah minimum sektoral akan segera diputuskan oleh Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Berdasarkan intruksi Presiden Prabowo Subianto, UMK Semarang 2025 diperkirakan juga akan mengikuti pola kenaikan yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Tes SKB Makin Dekat, Pelajari 18 Materi Pokok Jabatan Penghulu Ahli Pertama Ini Biar Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024

Sebagai perbandingan, UMK Semarang pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.243.969,00.

Angka tersebut membuatnya jadi UMK paling tinggi di Jawa Tengah. Bahkan besarannya melebihi UMP Jateng sendiri.

Dengan kenaikan 6,5% dari Prabowo Subianto, besaran UMK Semarang 2025 diprediksi menjadi sekitar Rp 3.454.827.

Baca Juga: ‘Proyek Mercusuar’ Prabowo di Buleleng Gaet Perusahaan China, Ikut Bangun Bandara di Lahan Seluas 1.060 Ha

Kenaikan tersebut juga masih membuat UMK Semarang 2025 juga masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

Berikut ini daftar perhitungan besaran UMK di Jawa Tengah pada 2025 mendatang.

Prediksi UMK Jateng 2025 dengan Kenaikan 6,5%

Diketahui, UMK Semarang masih paling tinggi di tahun 2025, dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp 2,170,475. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2,640,248

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2,338,410

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2,338,283

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2,170,475

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2,259,874

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2,265,938

7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2,299,521

8. Kabupaten Magelang: Rp 2,467,488

9. Kabupaten Boyolali: Rp 2,396,598

10. Kabupaten Klaten: Rp 2,389,873

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2,359,488

12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2,180,588

13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2,437,110

14. Kabupaten Sragen: Rp 2,182,185

15. Kabupaten Grobogan: Rp 2,254,090

16. Kabupaten Blora: Rp 2,238,431

17. Kabupaten Rembang: Rp 2,236,169

18. Kabupaten Pati: Rp 2,332,350

19. Kabupaten Kudus: Rp 2,680,486

20. Kabupaten Jepara: Rp 2,610,224

21. Kabupaten Demak: Rp 2,940,716

22. Kabupaten Semarang: Rp 2,750,136

23. Kabupaten Temanggung: Rp 2,246,820

24. Kabupaten Kendal: Rp 2,783,455

25. Kabupaten Batang: Rp 2,534,383

26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2,486,654

27. Kabupaten Pemalang: Rp 2,296,140

28. Kabupaten Tegal: Rp 2,333,586

29. Kabupaten Brebes: Rp 2,239,801

30. Kota Magelang: Rp 2,281,230

31. Kota Surakarta: Rp 2,416,560

32. Kota Salatiga: Rp 2,533,583

33. Kota Semarang: Rp 3,454,827

34. Kota Pekalongan: Rp 2,545,138

35. Kota Tegal: Rp 2,376,684

Rekomendasi