

inNalar.com – Besaran UMK Semarang 2025 menarik untuk diketahui, seiring Presiden Prabowo Subianto remi menaikkan upah minimum nasional.
Presiden Prabowo Subianto sendiri resmi menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan upah minimum tersebut bisa dibilang lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang merekomendasikan sebesar enam persen.
Baca Juga: Inilah Bocoran Tes SKB Kemenkumham Jabatan SLTA Sederajat Penjaga Tahanan dan Keimigrasian
“Kita mengambil keputusan untuk menaikkan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%” kata Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Seiring dengan keputusan tersebut, upah minimum sektoral akan segera diputuskan oleh Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Berdasarkan intruksi Presiden Prabowo Subianto, UMK Semarang 2025 diperkirakan juga akan mengikuti pola kenaikan yang berlaku secara nasional.
Sebagai perbandingan, UMK Semarang pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.243.969,00.
Angka tersebut membuatnya jadi UMK paling tinggi di Jawa Tengah. Bahkan besarannya melebihi UMP Jateng sendiri.
Dengan kenaikan 6,5% dari Prabowo Subianto, besaran UMK Semarang 2025 diprediksi menjadi sekitar Rp 3.454.827.
Kenaikan tersebut juga masih membuat UMK Semarang 2025 juga masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
Berikut ini daftar perhitungan besaran UMK di Jawa Tengah pada 2025 mendatang.
Prediksi UMK Jateng 2025 dengan Kenaikan 6,5%
Diketahui, UMK Semarang masih paling tinggi di tahun 2025, dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp 2,170,475. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2,640,248
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2,338,410
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2,338,283
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2,170,475
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2,259,874
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2,265,938
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2,299,521
8. Kabupaten Magelang: Rp 2,467,488
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2,396,598
10. Kabupaten Klaten: Rp 2,389,873
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2,359,488
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2,180,588
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2,437,110
14. Kabupaten Sragen: Rp 2,182,185
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2,254,090
16. Kabupaten Blora: Rp 2,238,431
17. Kabupaten Rembang: Rp 2,236,169
18. Kabupaten Pati: Rp 2,332,350
19. Kabupaten Kudus: Rp 2,680,486
20. Kabupaten Jepara: Rp 2,610,224
21. Kabupaten Demak: Rp 2,940,716
22. Kabupaten Semarang: Rp 2,750,136
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2,246,820
24. Kabupaten Kendal: Rp 2,783,455
25. Kabupaten Batang: Rp 2,534,383
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2,486,654
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2,296,140
28. Kabupaten Tegal: Rp 2,333,586
29. Kabupaten Brebes: Rp 2,239,801
30. Kota Magelang: Rp 2,281,230
31. Kota Surakarta: Rp 2,416,560
32. Kota Salatiga: Rp 2,533,583
33. Kota Semarang: Rp 3,454,827
34. Kota Pekalongan: Rp 2,545,138
35. Kota Tegal: Rp 2,376,684