

InNalar.com – Kegiatan proyek pembangunan jalan di Lampung tersebut melintas hingga tiga kabupaten disana.
Perlintasan Jalan Sutami di Lampung membentang hingga Jalan Tanjung Bintang dan juga Jalan Sribhawono.
Pembangunan jalan merupakan proyek infrastruktur utama untuk melakukan pemerataan pembangunan di daerah-daerah Lampung.
Baca Juga: Nilai Anggaran Rp4,7 Triliun, Pembangunan Gedung di Lampung Memiliki Luas 170 Hektar Terhambat oleh…
Pembangunan infrastruktur yang yang memadai juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Lampung.
Sehingga masyarakat yang ada di Lampung dapat merasakan adanya pemerataan pembangunan, hingga saat berkendara merasa nyaman dan juga aman.
Pengerjaan kegiatan pembangunan dilakukan oleh PT. URM melakukan sebuah modus untuk melancarkan aksinya hingga menyimpang.
Modus dalam proyek pembangunan jalan jalan yang melintas hingga tiga kabupaten di daerah Lampung tidak sesuai ketentuan yang sesuai dengan spek.
Tidak hanya itu pengukuran volume pada pekerjaan pada kegiatan proyek pembangunan jalan nasional di Lampung juga dilakukan.
Anggaran yang dihabiskan untuk melakukan kegiatan proyek pembangunan Jalan Sutami yang melintas hingga tiga kabupaten tersebut memiliki nominal hingga ratusan miliar.
Total anggaran yang yang digunakan untuk proyek pembangunan Jalan Sutami Lampung yaitu sebesar Rp 147,53 miliar.
Proyek pembangunan jalan yang melintasi hingga tiga kabupaten di Lampung ini rugikan negara hingga mencapai Rp 29,2 miliar.
Kerugian negara disebabkan oleh oknum nakal yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat yang ada di Lampung.
Modus dalam pembangunan seperti adanya pengukuran volume pekerjaan maupun material yang digunakan untuk proses pengaspalan juga tidak tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sehingga oknum nakal yang terlibat dalam kerugian negara atas pembangunan jalan Sutami yang melintas hingga tiga kabupaten di Lampung harus melakukan pertanggung jawaban.
Bahkan proyek pembangunan tidak dilaksanakan dengan benar, selain merugikan negara juga merugikan masyarakat yang ada di Lampung.***