

inNalar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) rupanya miliki cara tersendiri agar para PNS di lingkungan kerja terbiasa bekerja dengan disiplin.
Agar output disiplin kerja terbentuk dan tepat sasaran tentunya aturan yang diterapkan pun mengarah pada ketetapan tunjangan kinerja bagi PNS di bawah naungan PBB.
Meski ketetapan tunjangan kinerja PNS pemberantas narkoba ini sudah diatur dalam Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2021.
Namun ternyata pegawainya bisa saja tidak mendapatkan besaran tunjangan kinerja secara utuh di akhir bulan sebab hal-hal kecil yang seringnya tidak disadari.
Baca Juga: Jokowi Sudah ACC Batas Usia Pensiunan PNS Jadi Segini, Rata-Rata Cuma Sampai 58 Tahun?
Lantas, bagaimana caranya agar pegawai BNN tetap bisa mempertahankan nominal tunjangan kinerja sebesar 100 persen?
Jawaban tersebut diulas dalam Peraturan BNN Pasal 6 ayat dua mengenai apa saja kriteria disiplin yang dimaksud.
Pertama, tentu hal mendasar yang perlu diperhatikan setiap pegawai, bahkan di seluruh kementerian ialah masuk kerja tepat pada waktunya.
Selain itu, pulang kerja pun tidak mendahului waktu yang telah disepakati sebagai akhir jam kerja.
Kedua, PNS BNN perlu memastikan dirinya tidak sedang berada dalam masa hukuman disiplin pegawai.
Lebih lanjut, dijelaskan kembali lebih merinci terkait konsekuensi penyusutan tukin tiap bulannya dalam Pasal 7.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi Pegawai BNN yang melanggar dua ketetapan dasar di atas bakal terkena sanksi pengurangan tunjangan kinerja.
Perlu diketahui bahwa pegawai yang terlambat hadir kerja dan pulang sebelum waktunya akan terkena pengurangan nominal tukin sebesar 1 persen.
Baca Juga: Tak Kuat dengan Kejamnya Dunia Kerja, Cewek Ini Rela Resign dan Curhat Kebingungan Nafkahi Ibu
Kemudian, jika PNS BNN mengulanginya kembali pada hari yang sama, maka akan dikenakan pengurangan nominal tunjangan kinerja sebesar 2 persen.
Bahkan hal teknis seperti memastikan isi absen elektronik hanya sekali, antara masuk atau pulang kerja juga bakal ada pengurangan tunjangan sebesar 1 persen.
Apalagi jika pegawai BNN sama sekali tidak melakukan presensi kehadiran elektronik di kedua waktunya, nominal tukin auto melayang sebesar 3 persen.
Apabila jumlah keterlambatannya dalam sebulan lebih dari 8 kali, maka akan ada pengurangan tunjangan kinerja lagi sebesar 4 persen.
Adapun bagi PNS BNN yang sedang menjalani hukuman disiplin dengan berbagai tingkatan ringan, sedang, dan berat juga ada aturannya tersendiri yang telah ditetapkan.
Bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin, tunjangan kinerja bakal berkurang 10 persen jika masih dalam batas teguran lisan.
Namun jika sudah ada teguran tertulis, maka tukin yang didapatkan hanya 85 persennya saja.
Apalagi jika ada surat pernyataan tidak puas secara tertulis, maka penyusutan nominal tunjangan kinerja PNS BNN bisa sampai 20 persen.
Kemudian untuk hukuman disiplin tingkat sedang, diketahui besaran tukin yang berhak didapatkan ialah 65 persen selama dua bulan
Selanjutnya bagi pegawai penerima hukuman disiplin berat, pengurangan tukin bisa potong 50 persennya selama tiga bulan.
Profesi jabatan yang ada di lingkungan kerja PNS membutuhkan integritas dan sikap disiplin yang cukup tinggi, sehingga ketetapan ini sudah seyogyanya diperhatikan dengan saksama oleh para pegawai BNN.***