

inNalar.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu kementerian pemerintah yang mengurusi segala hal di bidang kelautan dan perikanan.
Tugas dari Kementerian ini telah diatur dalam Peraturan Presiden no.38 tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari Peraturan Presiden tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tentunya terdapat ratusan bahkan ribuan pegawai yang menjalankan perannya masing-masing untuk membantu KKP menyelenggarakan tugasnya.
Pegawai yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini merupakan PNS dan Pegawai lainnya.
Sebagai PNS di KKP, tentunya mereka mendapat hak berupa gaji pokok setiap bulannya.
Tak hanya gaji pokok, para PNS di KKP juga mendapat berbagai tunjangan dengan nominal yang cukup memuaskan.
Salah satu tunjangan yang didapat oleh para PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja para PNS di lingkungan KKP sendiri di telah di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh PNS di Kementerian Kelautan dan perikanan diantaranya.
Untuk kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250,00.
Untuk kelas jabatan 2 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.7O8.25O,OO.
Untuk kelas jabatan 3 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000,00.
Untuk kelas jabatan 4 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000,00.
Untuk kelas jabatan 5 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250,00.
Untuk kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400,00.
Untuk kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950,00.
Untuk kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150,00.
Untuk kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.2OO,OO.
Untuk kelas jabatan 10 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.2OO,OO.
Untuk kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600,OO.
Untuk kelas jabatan 12 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000,00.
Untuk kelas jabatan 13 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000,00.
Untuk kelas jabatan 14 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000,00.
Untuk kelas jabatan 15 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000,00.
Untuk kelas jabatan 16 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500,00.
Untuk kelas jabatan 17 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000,00.***