Sebanyak 1.864 Desa di Kalsel Terima Dana Desa dari Kemenkeu Tahun 2023, 8 Lainnya Tahun Depan, Mengapa?


inNalar.com –
Tahun ini Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan sebanyak 1.864 desa yang mendapatkan dana desa dari Kemenkeu.

Sebelumnya terdapat pemekaran wilayah di tiga kecamatan yang menghasilkan delapan desa baru di Kabupaten Tanah Bumbu.

Oleh karena itu, jumlah desa yang ada di Kalsel berubah dari yang semula 1.864 desa menjadi 1.872 desa.

Baca Juga: Terbesar di Sumatera Utara, Ladang Sawit Seluas 200 Ha Bakal Disulap Jadi Mall Canggih di Kota Bandara?

Dikutip inNalar.com dari laman resmi Pemprov Kalsel kalselprov.go.id , Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel menyatakan bahwa meskipun tahun ini hanya 1.864 desa yang mendapatkan dana , akan tetapi di tahun 2024 mendatang 8 desa lainnya juga akan mendapat aliran dana desa.

8 desa yang baru tersebut sudah resmi dan akan mendapatkan hak yang sama juga dalam penerimaan aliran bantuan dari pemerintah pusat.

Jumlah dana yang akan diterima oleh 8 desa baru itu juga sama dengan yang lain yakni senilai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Jadi Tempat Istirahat Kolonial Belanda, Daerah di Gowa Sulawesi Selatan Kerap Pikat Hati Para Wisatawan

Pemekaran wilayah yang terjadi di Kalsel melibatkan tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Satui, Kecamatan Simpang Empat, dan Kecamatan Karang Bintang.

Pada Kecamatan Satui, terdapat 4 desa baru hasil pemekaran yakni Desa Sidorejo, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya, dan Desa Beruntung Raya.

Sedangkan untuk Kecamatan Simpang Empat terdapat 3 desa baru bernama Desa Piajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya, dan Desa Hidayah Makmur.

Baca Juga: Pernah Ambruk! Ini Jembatan Terpanjang di atas Sungai Mahakam Kalimantan Timur, Pernah Melewatinya?

Terakhir, Kecamatan Karang Bintang hanya memiliki 1 desa hasil pemekaran bernama Desa Nunggal.

Dengan adanya pemekaran wilayah ini , Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat mendongkrak perekonomian masyarakat dan membuat pelayanan publik lebih mudah untuk dijangkau.

Sebelumnya yang mengajukan pemekaran wilayah di Kalsel capai hingga ribuan pengajuan, namun yang diterima dan disahkan hanya tiga kabupaten, salah satunya Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudahan yang didapat juga tidak hanya pada aspek administrasi saja dengan adanya pemekaran desa.

Namun juga akan memberikan peluang dan kesempatan desa tersebut untuk menggali potensi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, kemandirian desa juga akan terbina dengan pelayanan publik yang lebih dekat dan cepat diakses.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]