Sayang Sekali! PNS Kategori Ini Gagal Terima Kenaikan Gaji 8 Persen pada 2024 yang Telah Disahkan Presiden Jokowi

InNalar.com -Presiden Indonesia Joko Widodo telah umumkan atas kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam RAPBN 2024.

Pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen ini telah disampaikan Jokowi pada 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Gak Perlu Resign dari PNS, 3 Pekerjaan Sampingan Ini Ternyata Bisa Dikerjakan di Manapun dan Kapanpun Lho! Mau Coba?

Kenaikan gaji tersebut nantinya akan diterapkan pada tahun mendatang, tepatnya tahun 2024.

Terdapat beberapa hal yang harus diwaspadai, karena PNS dapat sekali gagal untuk menerima kenaikan gaji ini.

Berikut adalah kategori PNS yang gagal terima kenaikan gaji 8 persen di 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji 8 Persen Capai Rp6,3 Juta, PNS yang Setia Hingga 32 Tahun Akan Dapat Kucuran Dana APBN 2024

1. PNS yang melakukan tindakan melanggar UUD 1945 dan Pancasila.

2. PNS telah mencapai batas usia pensiun.

3. Tergabung dalam anggota partai politik.

Baca Juga: Akankah PNS Untung Dengan Adanya Penerapan Penggajian Skema Single Salary di Indonesia? Begini Penjelasannya

4. PNS telah meninggal dunia.

5. Di PHK.

6. Seorang PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani.

7. PNS yang tidak malaksanakan kewajibannya.

8. PNS tersebut dipidana dengan penjara kurungan.

9. Pernah melakukan pelanggaran berat dalam hal keddisiplinan.

Hal-hal di atas dapat menyebabkan para PNS gagal untuk menerima kenaikan gaji.

Sesuai dengan UU ASN 2023, semua hal-hal yang telah disebutkan di atas tertuang dalam UU ASN 2023.

Diharapkan untuk semua PNS untuk tidak mengalami penyebab gagal dalam menerima kenaikan gaji yang telah disebutkan di atas.***

 

Rekomendasi