

InNalar.com – Jakarta akhir-akhir ini memang tengah banyak diperbincangkan banyak orang tentang polusi udaranya.
Dalam mengatasi polusi udara yang kian mengingkat, maka DPRD Jakarta beberapa hari lalu mengusulkan suatu peraturan baru yang berkaitan dengan kendaraan.
Seperti yang diketahui, sebenarnya pemerintah Jakarta telah melakukan beberapa hal dalam mengatasi permasalahan polusi udara yang terjadi.
Baca Juga: Mendalami Keindahan Taman Nasional di Kalimantan Barat: Ada 5 Destinasi Wisata untuk Pecinta Alam
Adapun cara-cara tersebut yaitu seperti membuat hujan buatan, menerapkan ganjil genap, dan banyak lagi.
Terdapat tindakan lain pula, yang diusulkan DPRD Jakarta diharapkan mampu mengatasi permasalahan polusi udara.
Usulan yang diberikan oleh DPRD Jakarta yaitu untuk membatasi kendaraan, dimana 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan memiliki 1 kendaraan.
Baca Juga: Inilah Sungai Terbesar di Kalimantan Timur Lengkap dengan Danau yang Dailiri dan Jembatan Penghubung
Jika hal itu benar terjadi, lalu bagaimana dengan yang memiliki kendaraan banyak dan memiliki banyak anak?
Ternyata informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dilansir InNalar.com dari kanal YouTube Gerald Vincent, bagi orang-orang Jakarta, masih diperbolehkan memiliki beberapa kendaraan.
Namun, beberapa kendaraan memang akan dibatasi penggunaannya, agar dapat mengurangi polusi udara yang terjadi di Jakarta.
Maksud dari usulan 1 KK hanya diperbolehkan 1 kendaraan yaitu berkaitan dengan kategori plat nomor kendaraan yang ganjil atau genap.
Jadi dalam 1 KK hanya diperbolehkan memiliki kendaraan dengan jenis pelat ganjil saja, atau jenis genap saja.
Dengan begitu, tentu 1 KK diperbolehkan memiliki banyak kendaraan, akan tetapi harus ada penyesuaian pada plat nomor yang dimiliki oleh kendaraan tersebut.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah warga Jakarta mengakali kebijakan ganjil genap, yang biasanya dilakukan dengan cara memiliki kendaraan berplat nomor ganjil dan genap.
Apalagi terdapat usulan baru pula seperti kebijakan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam.
Jika usulan-usulan tersebut berlaku, mungkin memang dapat mengurangi polusi udara yang terjadi di Jakarta.
Tentu dengan melihat hal ini nampak jika pemerintah Jakarta sangat serius dalam menanggapi permasalahan polusi udara yang terjadi disana.***