

inNalar.com – Baru-baru ini Satpol PP Kota Jakarta Timur telah membuat aturan yang cukup kontroversial.
Mereka akan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta terhadap warga, tempat usaha, hingga sekolah yang tempatnya ditemukan jentik nyamuk DBD.
Budhy Novian selaku Kepala Satpol PP Jakarta Timur mengatakan penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
“Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.” ucap Budhy.
“Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.” lanjut Budhy.
Denda sebesar Rp50 juta tersebut tidak semena-mena langsung dikenakan.
Baca Juga: Tampung 220 Siswa, Sekolah Berasrama di Kenya Ini Biaya Asramanya Capai Rp312 Juta
Pertama, Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang dirumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama atau SP1.
Pemberian surat peringatan tersebut telah mulai dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Didirikan Sejak Tahun 1909, SMA Elon Musk di Afrika Selatan Ini Sempat Tidak Beroperasi, Kok Bisa?
Hingga kini, tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk DBD saat PSN.
Warga yang menerima SP1 paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman.
Jika SP1 tidak diindahkan, maka akan diberikan surat peringatan kedua atau SP2.
Kebijakan ini tentunya sangat kontroversial dan memancing amarah dari warganet.
Banyak warganet yang tidak setuju dengan penerapan sanksi denda tersebut.
Bersumber dari postingan akun instagram undercover.id yang memberitakan hal tersebut, ribuan cacian memenuhi kolom komentarnya.
Baca Juga: Berdiri di 5 Negara, SMA Elit Asrama Asal Inggris Ini Miliki Tradisi ‘Fagging’, Kini Dihapuskan?
“Bukannya bikin program apa kek, ini denda terus yang prioritas.” tulis komentar akun devinanerlin21.
“Yang dikeluarin tuh program pencegahan atau penyuluhan woi, nih malah denda yang di utamain.” tulis komentar akun rudi_erje_.***