

InNalar.com – Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang banyak orang tertarik untuk bekerja di dalamnya.
Meski akan mendapat tunjangan dan gaji yang menggoda, namun bukanlah hal yang mudah untuk seseorang bisa jadi PNS dan dapat bekerja di instansi tersebut.
Salah satu bagian yang beradai di bawah naungan Kementerian itu adalah Direktorat Jenderal Pajak, atau biasa disingkat Dirjen Pajak.
Baca Juga: 4 Honorer Ini Aman Ditengah Wacana Penghapusan Honorer, Sampai Dapat Bonus Tambahan Dari Kemenkeu
Seperti namanya, instansi ini tentu akan selalu berkutat dengan dunia perpajakan Indonesia.
Tepatnya, tugas dari Dirjen Pajak ialah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Meski nampak keren, agar dapat bekerja di instansi ini pun sebenarnya cukuplah sulit dan jalur yang terbatas.
Karena agar dapat bekerja disini jalur yang ada hanya terdapat 2 macam saja.
Cara pertama adalah melewati jalur pendidikan di PKN STAN yang ada di Tangerang.
Seperti yang diketahui, agar dapat diterima di sekolah tinggi akuntansi negara (STAN) ini saja langkahnya sudah cukup sulit.
Selain saingan yang cukup banyak, tes yang akan diujikan pun cukup beragam.
Berlanjut di jalur kedua, yaitu melalui jalur seleksi CPNS di Kementerian Keuangan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Dirjen Pajak merupakan bagian yang masih di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Jadi cara kedua ini adalah melalui seleksi CPNS yang biasanya akan dibuka secara berkala.
Perlu diketahui, sejak diresmikan UU No 20 tahun 2023 maka tak akan ada lagi tenaga honorer yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah lagi.
Menjadi salah satu instansi pemerintah yang cukup difavoritkan banyak orang, satu hal yang menarik adalah dari jumlah penghasilan yang akan diperoleh.
Sebab gaji pokoknya bisa mencapai hampir Rp 6 juta, saat berada di golongan tertinggi.
Agar lebih paham, berikut gaji PNS yang akan diterima pegawai Dirjen Pajak berdasar dari UU No 15 tahun 2019:
1. Golongan I
Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV:
IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Perlu diketahui, besaran gaji di atas ini merupakan besaran sebelum akan naik 8%.
Jadi jumlah tersebut merupakan gaji pokok yang akan diterima para PNS di Dirjen Pajak pada Desember 2023 nanti.
Mungkin akan ada orang yang berfikir jika gaji di atas cukuplah kecil.
Namun, satu tunjangan yang dapat diperoleh oleh pegawai Dirjen Pajak ini bisa mencapai hampir Rp 120 juta tiap bulannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi