

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik PNS maupun PPPK pada tahun 2024 nanti akan merasakan kenaikan gaji sebesar 8%.
Berita tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada bulan Agustus 2023 lalu.
Karena sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak orang mengira jika PNS dan PPPK adalah sama.
Namun, ternyata kedua status pegawai tersebut sangatlah berbeda. Tidak hanya dalam definisi dan hak saja, namun, juga dalam manajemen juga proses seleksi.
Dilansir dari Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah (BKD Sulteng), berikut adalah 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
1. Status Kepegawaian
Pertama adalah status kepegawaian antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PNS merupakan pegawai yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca Juga: ‘Kawula Muda’ Sebut Cawapres Nomor Urut 3 Sudah Tua dan Terlalu Tegang, Begini Tanggapan Mahfud MD
Sedangkan, PPPK sendiri merupakan pegawai yang diangkat dengan adanya perjanjian kerja oleh PPK.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan undang-undang.
2. Hak
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki perbedaan dalam hak yang diterima.
Secara umum, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama, yakni gaji, cuti, dan tunjangan. Namun, ada beberapa hak yang hanya dapat diperoleh oleh PNS saja dan tidak dapat dinikmati oleh PPPK.
Sebagai contohnya, Pegawai Negeri Sipil menerima hak pensiun dan jaminan hari tua setelah masa aktifnya berakhir.
3. Manajemen
Manajemen dari PNS dan PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, ada beberapa perbedaan lain antara manajemen kedua aparatur negara ini. Beberapa poin manajemen yang ada di PNS tidak ada di PPPK.
Sebagai contohnya adalah pangkat dan jabatan, pengembangan karir, promosi, pola karir, sampai jaminan pensiun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jabatan dan jenjang karir yang terus berkembang setiap tahun. Sedangkan, PPPK tidak memiliki jenjang karir karena masa kerjanya sudah sesuai dengan yang telah ditentukan.
4. Masa Kerja
Seperti yang sudah disebutkan di atas, PNS merupakan aparatur negara dengan status pegawai tetap. Oleh karena itu, PNS memiliki masa kerja sampai memenuhi usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, masa kerja PPPK adalah sesuai dengan perjanjian kerja. Masa kerja PPPK minimal adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
5. Proses Seleksi
Perbedaan yang kelima adalah proses seleksi antara calon PNS dan PPPK.
Untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil peserta minimal memiliki usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan, untuk PPPK, usia minimal untuk mendaftar adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Selain itu, tes yang harus dihadapi pun juga berbeda.
Tes yang harus dilalui oleh calon PNS adalah tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang di dalamnya ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetentsi Bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang diambil.
Di sisi lain, dalam seleksi PPPK terdapat empat materi yang diuji, yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.***