

inNalar.com – 2024 bisa dibilang adalah tahun cuan para pengabdi negara, termasuk di antaranya adalan pensiunan purnawirawan TNI berkat kabar kenaikan gaji.
Apabila kenaikan gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8 persen, pensiunan PNS beserta TNI dan Polri diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo akan naik 12 persen.
Besaran kenaikan gaji pensiunan ini tentu jadi kabar gembira bagi para purnawirawan TNI yang telah masuk masa pensiun purna tugas.
Baca Juga: BRI Luncurkan Inovasi Kartu Kredit Nex Card, Layanan Transaksi Generasi Muda Makin Mudah
Meski begitu, nominal gaji Bulan Desember diketahui masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.
Jadi penambahan nominal sebanyak 12 persen dari pensiun pokok purnawirawan TNI setiap bulannya diharapkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2024.
Meningkatnya persen pensiun pokok purnawirawan, akan meningkat pula selisih penghasilan gaji pokok pensiunan setiap golongannya.
Bagi pensiunan TNI golongan I Tamtama, diketahui saat ini nominal pensiun pokok sebesar Rp1.643.500 – Rp2.220.600.
Nantinya apabila ada kenaikan penghasilan sebanyak 12 persen, rekening Bapak Ibu Purnawirawan akan nambah sekitar Rp266.472.
Jadi jika bulan sudah mulai memasuki tahun 2024, nantinya perubahan nominal gaji pensiunan TNI di rekening setiap bulannya mulai dari Rp1.840.720 sampai dengan Rp2.487.072.
Baca Juga: Miris! Seorang Remaja di Medan Alami Perundungan dan Sempat Diculik, Total Pembully Ada 20 Orang
Adapun untuk golongan II Bintara, untuk saat ini penghasilan pensiun pokok berkisar Rp1.643.500 – Rp3.024.500.
Ketika nantinya kenaikan 12 persen, penambahan nominal gaji pensiunan TNI bisa sekitar Rp362.940.
Jadi perubahan nominal penghasilan pokok bulanan di tahun mendatang bisa bertambah dari Rp1.840.720 – Rp3.387.440.
Lalu ada pensiunan purnawirawan TNI golongan 3 Pama yang saat ini mendapatkan gaji sebesar Rp1.643.500 – Rp3.585.500.
Pada tahun 2024 harapannya nominal pensiun pokok sudah bertambah sekitar Rp430.260.
Dengan demikian, nominal gaji pensiunan TNI nantinya akan bertambah mulai dari Rp1.840.720 hingga Rp4.015.760.
Selanjutnya ada purnawirawan tentara golongan IV Pamen, saat ini besaran pensiun pokoknya masih di angka Rp1.643.500 – Rp3.932.600.
Nantinya jika kenaikan 12 bersen mulai diberlakukan, rekening Bapak Ibu purnawirawan pensiunan TNI bakal terima penambahan sekitar Rp471.912 di rekeningnya.
Jadi, tahun 2024 range penghasilannya bakal mulai dari Rp1.840.720 sampai dengan Rp4.404.512.
Adapun untuk golongan IV Pati, kelompok pensiun tentara tertinggi, saat ini diketahui kisaran penghasilan bulanannya masih mulai dari Rp1.643.500 – 4.448.100.
Harapannya mulai tahun depan, kenaikan gaji pensiunan TNI golongan ini bakal nambah sekitar Rp533.772 dari nominal semula.
Nantinya dengan nominal gaji versi ketetapan naik 12 persen, kisaran gajinya sebesar Rp1.840.720 – Rp4.981.872.
Besaran nominal penghasilan pensiunan purnawirawan TNI ini akan dirancang oleh Pemerintah Pusat agar seragam dan adil dengan lembaga atau instansi lainnya.
Perubahan yang ditetapkan dalam APBN 2024 ini juga diupayakan pemerintah agar kesejahteraan para pensiunan TNI tetap terjaga dengan memperhatikan standar yang diberikan International Labour Organization (ILO).
Melansir dari laman Asabri, hingga saat ini mekanisme pencairan dana pensiunan TNI setiap golongan masih dilakukan secara berkala tiap bulannya.
Belum ada lagi peraturan terbaru yang akan menerangkan pemberian gaji sekaligus.***