Saingi PNS, Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di 5 Provinsi Ini Capai Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Yuk Kepoin!

inNalar.com – Selain Pegawai Negeri Sipil atau PNS, salah satu pekerjaan yang banyak peminatnya di Indonesia adalah tenaga honorer.

Selayaknya pegawai PNS, tenaga honorer juga memiliki banyak posisi serta gaji yang beragam.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Selain karena jenis pekerjaan, namun, juga skema gaji yang diberikan antara PNS dan honorer berbeda.

Baca Juga: Kabar Gembira! Berkat Single Salary, Pensiunan PNS Bakal Dapat Gaji Makin Tinggi, Telusuri Besarannya!

Apabila Pegawai Negeri Sipil gaji pokoknya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan golongannya, maka, gaji honorer diatur sesuai dengan provinsi dan/atau peraturan instansi masing-masing.

Gaji dari tenaga selain Aparatur Sipil Negara ini umumnya disebut dengan honorarium.

Honorarium ini nantinya akan diberikan kepada tenaga honorer selayaknya gaji pada PNS setiap bulannya.

Baca Juga: Potret Terbaru Bandara Dhoho Kediri yang Didanai PT Gudang Garam Rp10 Triliun, Siap Layani Penerbangan Haji dan Umroh

Hal ini berlaku pada seluruh tenaga selain Aparatur Sipil Negara termasuk satpam dan pengemudi.

Adapun honorarium dari keduanya ini sudah dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Besaran honorarium atau gaji yang diterima oleh dua kategori honorer tersebut jumlahnya cukup besar. Bahkan dapat menyaingi gaji PNS golongan IV.

Baca Juga: Resmi Gunakan Sistem Single Salary PNS, BKN Sahkan Tunjangan Kemahalan! Cek Indeks Tiap Provinsi

Adapun pendapatan pokok dari Pegawai Negeri Sipil golongan IV, mulai dari IVa hingga IVe, adalah sekitar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Kemudian, honorarium honorer satpam dan pengemudi di 5 provinsi di Indonesia antara lain adalah:

1. DKI Jakarta: Rp5.615.000

2. Papua: Rp4.604.000

3. Papua Tengah: Rp4.604.000

4. Papua Selatan: Rp4.604.000

5. Papua Pegunungan: Rp4.604.000

Itulah 5 provinsi di Indonesia yang honorarium honorer satpam dan pengemudi yang dapat menyaingi gaji PNS per bulannya.

Namun, selain menerima honorarium per bulan, tenaga honorer satpam dan pengemudi juga menerima tunjangan lain yang tidak kalah dari tunjangan para Pegawai Negeri Sipil.

Adapun tunjangan tersebut antara lain adalah uang lembur sebesar Rp13.000 dan uang makan lembur sebesar Rp30.000.

Meskipun keduanya sama-sama insentif tambahan, namun, pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini berbeda. Uang lembur diberikan dengan hitungan per jam dan uang makan lembur diberikan per hari.

Selain itu, juga terdapat ketentuan tertentu agar tenaga honorer dapat menerima tunjangan tambahan ini.

Uang lembur dapat diberikan ketika tenaga honorer melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan, uang makan lembur hanya dapat diberikan kepada tenaga honorer yang sudah bekerja lembur selama dua jam berturut-turut.

Adapun uang makan lembur tersebut diberikan hanya satu kali per hari.***

 

Rekomendasi