Saingi ASN! Kemenaker Juga Akan Naikan Gaji Buruh Lewat Peningkatan UMP, Besarannya Capai 15 Persen?

InNalar.com – Saat ini kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merencanakan kenaikan upah bagi para buruh.

Tepatnya, kenaikan gaji itu akan ditujukan pada upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Kabar baik ini tentu merupakan angin segar selain dari kenaikan gaji yang akan diterima oleh para ASN.

Baca Juga: TERBARU! Contoh 5 Soal Tes CPNS SKD – TIU Kemampuan FIGURAL Lengkap dengan Cara Cepat Menjawabnya, Calon PNS Merapat

Seperti yang diketahui, presiden Jokowi belum lama ini telah mengumumkan kenaikan pendapatan bagi para pegawai abdi negara di UU No 20 tahun 2023.

Kenaikannya pun cukup tinggi, karena mencapai 8%.

Sedangkan untuk para ppensiunan ASN kenaikan pendapatannya justru lebih tinggi, karena mencapai 12%.

Baca Juga: Gak Ada yang Dibawah Rp4 Juta! Gapok dan Tukin PNS Anak Buah Sandiaga Uno di Kemenparekraf Ternyata Segini

Tak mau kalah, ternyata akan ada pula peningkatan pendapatan yang akan diterima oleh para buruh di Indonesia.

Karena saat ini Kemenaker tengah merencanakan kenaikan pendapatan yang akan diterima para buruh pada tahun 2024 nanti.

Hal tersebut sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Resmi Disahkan Presiden Joko Widodo, UU ASN 2023 Jamin PPPK dan PNS Dapatkan Penghasilan dan Gaji yang Setara

Penerbitan PP itu pun belum lama ini baru saja diresmikan, yaitu pada tanggal 10 November 2023.

Bahkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga sering mengungkapkan agar kenaikan itu dapat mencapai 15%.

Tentu besaran persenan itu akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan ASN yang hanya 15%.

Namun sebenarnya untuk dapat meningkatkan UMP bagi para buruh tidaklah semudah itu.

Akan tetapi, nantinya kemenaker akan mematuhi PP No 36 Tahun 2021 dalam memperhitungkan UMP yang nantinya akan ditingkatkan.

Pada peraturan tersebut nantinya angka kenaikan akan dihitung dengan mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan gaji bagi para buruh itu nantinya akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang.

Akan tetapi, untuk besarannya hingga saat ini belum diketahui angka pastinya.

Karena nantinya kemenaker akan mengumukan besaran kenaikan UMP tersebut di akhir November ini.***

 

Rekomendasi