

inNalar.com – Kementerian Sosial merupakan salah satu kementerian pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri Sosial yakni dijabat oleh Tri Rismaharini.
Tugas-tugas dari Kementerian Sosial sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sosial juga menyelenggarakan beberapa fungsi.
Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial adalah koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Para pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Sosial merupakan PNS dan pegawai lainnya.
Baca Juga: Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Segini Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Dalam Negeri
Setiap bulannya, para PNS mendapatkan haknya berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diperoleh PNS di Kementerian Sosial adalah tunjangan kinerja.
Baru-baru ini ada kabar baik bagi PNS di Kementerian Sosial mengenai tunjangan kinerja yang mereka peroleh.
Pasalnya tahun ini terdapat kenaikan tunjangan kinerja untuk menteri hingga PNS pada 17 kelas jabatan di kemensos.
Kenaikan tunjangan kinerja tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh PNS di Kementerian Sosial diantaranya.
Untuk Kelas jabatan 17 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 33.240.000.
Untuk Kelas jabatan 16 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 27.577.500.
Untuk Kelas jabatan 15 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 19.280.000.
Untuk Kelas jabatan 14 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 17.064.000.
Untuk Kelas jabatan 13 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 10.936.000.
Untuk Kelas jabatan 12 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 9.896.000.
Untuk Kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 8.757.600.
Untuk Kelas jabatan 10 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 5.979.200.
Untuk Kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 5.079.200.
Untuk Kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 4.595.150.
Untuk Kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 3.915.950.
Untuk Kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 3.510.400.
Untuk Kelas jabatan 5 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 3.134.250.
Untuk Kelas jabatan 4 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 2.985.000.
Untuk Kelas jabatan 3 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 2.898.000.
Untuk Kelas jabatan 2 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 2.708.250.
Untuk Kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 2.531.250.***