

inNalar.com – Pada hari Selasa, 19 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional yang ada di 34 Provinsi Indonesia.
Diketahui, Indonesia terbagai menjadi 38 Provinsi yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Adapun hari ini, Selasa, 19 Maret 2024 merupakan hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Diketahui, rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024 digelar di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa dini hari.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU RI Hsyim Asy’ari, terdapat empat provinsi di Indonesia yang tersisa belum direkap suaranya pada tingkat nasional.
Diantara empat provinsi tersebut ada Jawa Barat, Papua, Pegunungan, dan juga Maluku.
Baca Juga: Han So Hee Mengubah Akun Instagramnya Menjadi Privat di Tengah Skandal Kencannya Dengan Ryu Jun Yeol
Mengutip informasi yang dibagikan oleh Kantor Berita Indonesia, berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional ke-20, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka unggul di 128 wilayah PPLN.
Paslon capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut unggul dengan raihan suara sebanyak 427.871.
Disusul pada urutan kedua, ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: CPNS 2024 Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi, Ini Daftar Posisi Minim Persaingan di Sini
Diketahui, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut meraih 125.110 suara.
Dilanjut, pada posisi terakhir ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo serta Mahfud Md yang diperkirakan memperoleh 118.385 suara.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara yang ada di 34 provinsi tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 unggul di 32 provinsi.
Baca Juga: Lowongan CPNS Kejaksaan 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Sedangkan, untuk sisanya yakni sebanyak 2 Provinsi lainnya diungguli oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01.
Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak yang meliputi pemilihan presiden serta wakil presiden, kemudian anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, pada Pemilu 2024 ini juga diikuti oleh sebanyak 18 partai politik nasional, mulai dari PKB hingga Partai Ummat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2022, hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan dijadwalkan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***
Tag: Pemilu 2024, KPU, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Rekapitulasi Suara