SAH! Nasib Baru Honorer, Peresmian RUU Tentang ASN 2023: Terdapat Payung Hukum Bagi Pegawai Non PNS?

inNalar.com – Pesehaan yang dilakukan pada 3 Oktober 2023 merupakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Terdapat payung hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang. 

Mayoritas non-ASN ini ada pada instansi daerah dengan adanya RUU ASN ini honorer akan terbebas dari ancaman tidak bisa dipekerjakan pada November 2023. 

Baca Juga: Telan Dana Rp483 Miliar, Jembatan di Pekanbaru Riau Ini Baru Diresmikan Setelah 10 Tahun Dibangun, Namanya…

Disahkannya RUU ASN ini membuat tidak adanya PHK massal terhadap tenaga non-ASN. 

“Tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang,” kata Menteri PANRB Anas tertulis. 

Pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) akan mendapatkan dukungan keberadaan ASN dalam pemerataan pembangunan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Ditanya Jemaah Kristen Terkait Kehidupan, Gus Iqdam Beri Jawaban Berkelas, Simak Cerita Selengkapnya!

Sebelumnya terdapat 130.000 formasi ASN tidak terpenuhi pada daerah 3T dikarenakan kurangnya ketertarikan para calon ASN pada formasi daerah tersebut. 

Aparatur Sipil Negara ini didedikasi untuk mengatasi kesenjangan nasional namun hanya berkonsentrasi pada daerah tertentu khususnya Pulau Jawa. 

Peresmian RUU ASN menjadi solusi bagi honorer daerah 3T agar mendapatkan pelayanan yang baik.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Sungai Keramik di Desa Sawai Maluku Tengah Ini Punya Air Jernih dan Tak Pernah Surut

Selanjutnya RUU ASN ini juga sebagai pendukung untuk pengembangan kompetensi para ASN yang menjadi suatu kewajiban. 

Penerapan pengembangan kompetensi saat ini akan dilakukan seperti penataran yang tetap mengutamakan experiential learning layaknya magang. 

Selain itu terdapat juga perluasan skema serta mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bisa menjadi opsi penataan tenaga honorer. 

Dalam penataan tenaga honorer ini didesain oleh pemerintah agar tidak menimbulkan beban tambahan fiskal bagi pemerintah. 

Pengesahan RUU dilakukan pada Sidang Paripurna DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Apresiasi yang disampaikan oleh Menteri PANRB kepada semua pihak yang ikut serta dalam membantu perumusan RUU ASN ini dengan memberi masukan serta dukungan untuk kehidupan honorer. ***

 

Rekomendasi