Sah Naik Gaji! Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Total Rp52 Triliun untuk ASN di 2024

inNalar.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp52 triliun untuk gaji ASN di tahun 2024 nanti.

Anggaran tersebut memang sengaja disiapkan untuk memenuhi rencana pemerintah dalam menaikkan gaji ASN.

Termasuk TNI maupun Polri yang tergolong sebagai PNS di tanah air.

Baca Juga: Pasang Stiker ‘Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis!’, Pengemudi Mobil Ini Kena Tilang, Warganet: Sama Tulisan Aja Baper

Presiden Jokowi sendiri telah mengesahkan kenaikan gaji tersebut sebanyak 8 persen untuk tahun depan.

Selain itu, presiden juga telah menetapkan kenaikan pensiunan PNS sebanyak 12 persen.

Adapun perbedaan kenaikan ini disebabkan karena para pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Wow, Nyaris Rp1 M Tiap Orang! Menteri Keuangan Teken Fasilitas Kendaraan Bagi PNS Kategori Ini, Dapat Mobil dan Motor Listrik Gratis?

Sri Mulyani sendiri telah merincikan total anggaran yang disiapkan tersebut.

Sebanyak Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah serta sebesar Rp7 triliun untuk pensiunan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerjanya sendiri nantinya akan ditentukan sesuai kinerja pegawai pada masing-masing lembaganya.

Baca Juga: Ikut Jejak Pilkada 2016, Anies Baswedan Pilih Tanah Merah Jadi Langkah Awal Pelaksanaan Kampanye, Apa Istimewanya?

Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien.

Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan agar para pegawai dapat bekerja dengan profesional dan optimal sehingga penting untuk menyejahterakan mereka.

Presiden juga menyebutkan bahwa di tahun 2024 nanti akan dilakukan perbaikan pemberian tunjangan.

Termasuk remunerasi untuk para ASN sesuai dengan kinerjanya masing-masing.

Lantas, berapakah nominal gaji ASN setelah mengalami kenaikan sebanyak 8%?

Di bawah ini besaran nominalnya sesuai dengan golongannya:

  • Golongan IV Rp3.287.844 s/d Rp6.373.296
  • Golongan III Rp2.785.752 s/d Rp5.180.760
  • Golongan II Rp2.183.976 s/d Rp4.125.600
  • Golongan I Rp1.685.664 s/d Rp2.901.420

Dengan kenaikan gaji ASN di atas, tentu wajib disyukuri bagi para PNS maupun PPPK di tanah air.

Diharapkan mereka mampu menjalankan reformasi birokrasi dengan konsisten.

Baik itu di pemerintah pusat maupun daerah dengan profesional dan berintegritas. ***

 

Rekomendasi