

inNalar.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp52 triliun untuk gaji ASN di tahun 2024 nanti.
Anggaran tersebut memang sengaja disiapkan untuk memenuhi rencana pemerintah dalam menaikkan gaji ASN.
Termasuk TNI maupun Polri yang tergolong sebagai PNS di tanah air.
Presiden Jokowi sendiri telah mengesahkan kenaikan gaji tersebut sebanyak 8 persen untuk tahun depan.
Selain itu, presiden juga telah menetapkan kenaikan pensiunan PNS sebanyak 12 persen.
Adapun perbedaan kenaikan ini disebabkan karena para pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.
Sri Mulyani sendiri telah merincikan total anggaran yang disiapkan tersebut.
Sebanyak Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah serta sebesar Rp7 triliun untuk pensiunan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerjanya sendiri nantinya akan ditentukan sesuai kinerja pegawai pada masing-masing lembaganya.
Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien.
Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan agar para pegawai dapat bekerja dengan profesional dan optimal sehingga penting untuk menyejahterakan mereka.
Presiden juga menyebutkan bahwa di tahun 2024 nanti akan dilakukan perbaikan pemberian tunjangan.
Termasuk remunerasi untuk para ASN sesuai dengan kinerjanya masing-masing.
Lantas, berapakah nominal gaji ASN setelah mengalami kenaikan sebanyak 8%?
Di bawah ini besaran nominalnya sesuai dengan golongannya:
Dengan kenaikan gaji ASN di atas, tentu wajib disyukuri bagi para PNS maupun PPPK di tanah air.
Diharapkan mereka mampu menjalankan reformasi birokrasi dengan konsisten.
Baik itu di pemerintah pusat maupun daerah dengan profesional dan berintegritas. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi