

inNalar.com – Banyak yang belum mengetahui tentang besaran gaji Satpam yang bekerja di instansi pemerintah.
Gaji pokok Satpam ini sendiri telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hal ini termuat pada PMK No.49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan bagi Satpam.
Dengan begitu, mereka yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan perlu bersyukur.
Pasalnya, jumlah yang akan diperoleh per bulan cukup menggiurkan.
Untuk besaran nominal penghasilannya sendiri telah disesuaikan dengan PMK.
Baca Juga: BRI Luncurkan Inovasi Kartu Kredit Nex Card, Layanan Transaksi Generasi Muda Makin Mudah
Tepatnya berdasarkan provinsi masing-masing Satpam tersebut bekerja.
Gaji Satpam dengan nominal terendah ada di Provinsi Jawa Tengah. Yakni sekitar Rp2.280.000 saja.
Lantas, bagaimana dengan provinsi lainnya? Yuk simak selengkapnya di bawah ini:
Baca Juga: Miris! Seorang Remaja di Medan Alami Perundungan dan Sempat Diculik, Total Pembully Ada 20 Orang
Gaji Satpam di Instansi Pemerintah 2024
Berdasarkan PMK No.49 Tahun 2023, berikut merupakan besaran gaji Satpam tahun depan di berbagai provinsinya:
Itu tadi rincian gaji Satpam 2024 di tanah air yang telah ditetapka oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. ***