
inNalar.com – Setelah penantian yang cukup lama, akhirnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi disahkan oleh Menpan RB. Peraturan ini menjawab kekhawatiran tenaga honorer mengenai kejelasan penghasilan mereka.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu telah disahkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi penataan tenaga kerja non ASN.
Selain itu, aturan ini juga diberlakukan untuk memenuhi kekurangan sumber daya manusia di instansi pemerintah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Naikkan Gaji PNS dan Tunjangannya, Segini Besaran yang Didapat per Agustus 2025
Untuk bisa masuk dalam skema PPPK Paruh waktu, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
– Tenaga ASN masuk dalam daftar yang ada di data BKN.
– Telah menyelesaikan seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 dan 3: Siapa yang Berhak dan Kapan Cair?
– Telah mengikuti seleksi masuk PPPK 2024 tetapi tidak lolos dalam formasi.
Dalam keputusan Menpan RB tersebut juga disebutkan jumlah gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh waktu, yakni gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau sesuai dengan minimum upah wilayah.
Gaji yang akan didapatkan PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan berdasarkan anggaran belanja instansi tempat bekerja.
Baca Juga: Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek BSU Kemnaker 2025 Pakai NIK KTP
Jika skema upah minimum diberlakukan, maka berikut ini rincian gaji Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur:
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
Kota Depok: Rp5.195.721,78
Kota Bogor: Rp5.126.897,22
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
Kota Bandung: Rp4.482.914,09
Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Dari data tersebut, terdapat selisih nominal antar wilayah. Setiap daerah memiliki aturan tersendiri atas besaran upah minimum yang berlaku.
Hal ini ditetapkan berdasarkan tingkat kebutuhan hidup dan ekonomi di wilayah tersebut. Karena itu, total gaji yang akan didapatkan PPPK Paruh Waktu akan berbeda meski berada di provinsi yang sama.
Dengan ditetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan tenaga honorer di Jawa Barat secara berkelanjutan. Selain itu, mereka juga akan memiliki peluang besar untuk menjadi ASN.***(Titah Arkanul Ummami)