

inNalar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menaikkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Penetapan UMK 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah ini didasari atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pengumuman besaran UMK Jawa Tengah ini diungkap langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada Rabu, 8 Desember 2022.
Menurut Ganjar Pranowo, UMK provinsi Jawa Tengah terbaru memperhatikan inflasi daerah, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Lebih lanjut, nilai alfa menjadi bentuk yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
UMK Jawa Tengah 2022:
Dilansir inNalar.com, adapun UMK tertinggi di provinsi Jawa Tengah tahun 2023 diraih oleh Kota Semarang, mencapai angka Rp. 3.060.348,78 dengan kenaikkan 225.327,49.
Sedangkan, Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan besar kenaikkan di angka 138.334,52.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah mengatakan, ada berbagai dinamika yang terjadi saat proses penetapan UMK 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah.
Seperti, adanya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia yang Diperingati pada 10 Desember 2022, Dilengkapi Ciri-Ciri HAM
Kendati demikian, Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan UMK Jawa Tengah.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.