

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatahkan oleh pemerintah mendapatkan kenaikan gaji pokok yang cukup besar pada akhir tahun ini, diperkirakan naik dan cair Desember 2024.
Kenaikan gaji pokok ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor Thn 1977 mengenai peraturan peihal gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan upah yang diberlakukan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada saat ini mencapai 8 persen.
Baca Juga: PNS vs PPPK: Kenali Perbedaan Hak, Status, Seleksi Hingga Jenjang Karir di Lingkup ASN
Tentunya perubahan ini akan mengubah PP Nomor 5 Tahun 2019 menjadi aturan baru di Perauran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Dampak kenaikan gaji ini tidak hanya dirasakan oleh PNS atau ANS namun, diberlakukan untuk semua golongan seperti Polisi, TNI, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan peraturan tersebut telah disahkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Kuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang penerimaan gaji dan sejumlah tunjangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: VIral, Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Kembali Memanas Usai Muncul Bukti Baru
Dengan adanya kenaikan gaji pokok ini, para pegawai negeri dapat meningkatkan kinerjanya.
Selain itu menjadi akselerasi terhadap perkembangan ekonomi serta pembangunan tingkat nasional sehingga perlu penyesuaian pada gaji yang diterima PNS.
Adapun untuk besaran gaji pokok yang diberikan pada bulan Desember 2024 akan mendapat penyesuaian sesuai golongan yang ada.
Baca Juga: Bukan Bandung, Berikut 3 Kawasan Industri di Jawa Barat dengan UMK Menggiurkan
Berikut ini adalah susunan gaji PNS yang diberikan pemerintah pada bulan Desember 2024 berdasarkan setiap golongan:
Gaji Golongan I
Golongan I memiliki besaran gaji dimulai dari Rp1.685.700 sampai yang paling tinggi mencapai Rp 2.901.400
Golongan I A: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
Golongan I B: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
Golongan I C: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
Golongan I D: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
Gaji Golongan II
Golongan II Mengalami kenaikan gaji yang signifikan dimulai dari Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600
Golongan II A: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
Golongan II B: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
Golongan II C: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
Golongan II D: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
Baca Juga: 3 Warga di Kalimantan Utara Ini Temukan Harta Karun Emas Peninggalan Kerajaan
Gaji Golongan III
Golongan III Mengalami kenaikan gaji yang signifikan dimulai dari Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700
Golongan III A: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
Golongan III B: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
Golongan III C: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
Golongan III D: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Gaji Golongan IV
Golongan IV memiliki nilai gaji yang lebih tinggi dimulai dari Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200
Golongan IV A: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
Golongan IV B: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
Golongan IV C: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
Golongan IV D: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
Golongan IV E: Upah atau Gaji mengalami kenaikan diantara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Bukan hanya dalam gaji pokok saja yang mereka dapatkan terdapat juga sejumlah tunjangan untuk kebutuhan pendukung mereka, diantaranya:
1. Tunjangan Uang Makan
Setiap Pegawai nantinya akan mendapatkan tunjangan uang makan yang nilainya berbeda-beda mulai dari Rp35.000 sampai Rp41.000 setiap harinya, hal ini disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan.
2. Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan Uang Lembur diberikan kepada pegawai pemerintah yang lembur setelah jam kerja selesai dengan nilai Rp18.000 sampai Rp36.000 setiap jamnya.
3. Tunjangan Uang Makan Lembur
Pegawai pemerintahan juga mendapatkan tunjangan uang makan lembur yang sudah disediakan.
4. Tunjangan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai pemerintahan dalam upaya menjaga kesehatan dalam bekerja, dengan nilai tunjangan Rp18.000 h sampai Rp25.000.
Itulah beberapa hal tentang kenaikan gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada bulan Desember 2024.***(Wahyu Adji Nugraha).