SAH! Gaji Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Setara ASN, Cek Besarannya di Sini


inNalar.com
– Perubahan status dari tenaga kerja honorer menjadi PPPK tentu saja membawa kabar gembira dalam kepastian kerja dan penghasilan.

Sebelumnya, tidak ada jaminan kepastian kerja jangka panjang selama mereka menjadi tenaga honorer. Mereka bekerja bukan melalui kontrak resmi dengan pemerintahan, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan instansi.

Dengan kondisi yang seperti itu, banyak tenaga honorer yang memiliki kekhawatiran akan diberhentikan kerja secara tiba-tiba.

Baca Juga: CALON ASN MERAPAT, Seleksi CPNS 2025 Sudah di Depan Mata, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penghasilan tenaga honorer juga tidak pasti. Banyak tenaga honorer yang mendapatkan gaji dibawah upah minimum daerah. Hal ini terjadi karena gaji tenaga honorer tidak diatur oleh negara melainkan bergantung pada kebijakan instansi.

Setelah diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji PPPK berdasarkan golongan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: UU ASN Disahkan, Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Akan Mendapat Kado Istimewa Ini

Berikut ini gaji honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: RP2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp2.858.800

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XV: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Perbedaan golongan PPPK ini berdasarkan dari kelompok jabatan dengan keahlian dan kompetensi yang berbeda. Mereka juga berhak atas berbagai tunjangan yang telah ditetapkan setiap instansi sebagai tambahan dari gaji pokok.

Dengan gaji yang lebih pasti dan layak, tenaga honorer akan dapat bekerja secara lebih profesional. Kepastian penghasilan kerja juga membuat mereka bisa meningkatkan kinerja tanpa terganggu administrasi atau finansial yang sebelumnya menjadi hambatan.***(Titah Arkanul Ummami)