
inNalar.com – Perubahan status dari tenaga kerja honorer menjadi PPPK tentu saja membawa kabar gembira dalam kepastian kerja dan penghasilan.
Sebelumnya, tidak ada jaminan kepastian kerja jangka panjang selama mereka menjadi tenaga honorer. Mereka bekerja bukan melalui kontrak resmi dengan pemerintahan, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan instansi.
Dengan kondisi yang seperti itu, banyak tenaga honorer yang memiliki kekhawatiran akan diberhentikan kerja secara tiba-tiba.
Baca Juga: CALON ASN MERAPAT, Seleksi CPNS 2025 Sudah di Depan Mata, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Penghasilan tenaga honorer juga tidak pasti. Banyak tenaga honorer yang mendapatkan gaji dibawah upah minimum daerah. Hal ini terjadi karena gaji tenaga honorer tidak diatur oleh negara melainkan bergantung pada kebijakan instansi.
Setelah diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan gaji PPPK berdasarkan golongan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: UU ASN Disahkan, Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Akan Mendapat Kado Istimewa Ini
Berikut ini gaji honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: RP2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp2.858.800
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XV: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Perbedaan golongan PPPK ini berdasarkan dari kelompok jabatan dengan keahlian dan kompetensi yang berbeda. Mereka juga berhak atas berbagai tunjangan yang telah ditetapkan setiap instansi sebagai tambahan dari gaji pokok.
Dengan gaji yang lebih pasti dan layak, tenaga honorer akan dapat bekerja secara lebih profesional. Kepastian penghasilan kerja juga membuat mereka bisa meningkatkan kinerja tanpa terganggu administrasi atau finansial yang sebelumnya menjadi hambatan.***(Titah Arkanul Ummami)