Sah Dirombak Jokowi, Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Ternyata Beruntung Dapat Gapok Segini

inNalar.com – Baru-baru ini Presiden Jokowi telah merombak gaji pokok dari pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Menurut pidatonya pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS akan dinaikkan 12 persen.

Rencananya, pemerintah akan merealisasikan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Buka 255 Formasi, Intip Besaran Gaji PPPK BPKP Kementerian Keuangan yang Ditawarkan, Terendah Rp7 Juta?

Kenaikan gaji a2 persen tersebut berlaku terhadap para pensiunan PNS golongan I, II, III, hingga IV.

Sebab kenaikan gaji pensiunan PNS ini dinilai tidak sedikit, maka dapat dipastikan jika penerimaannya pun akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kemudian, nominal dari gaji pokok tersebut juga dipastikan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Hitung Cepat! Latihan Soal CPNS Tipe TIU Beserta Kunci Jawaban dan Cara Menjawabnya Paling Lengkap

Namun, tetap menjadi ketentuan jika besaran nominal antar golongan pensiunan PNS dipastikan berbeda antar yang lainnya.

Oleh sebab itu, jika dipersentasekan,kenaikan gaji tertinggi hanya dapat terlihat jelas terjadi pada golongan III dan IV saja.

Jika dipersantasekan, kenaikan gaji dari pensiunan PNS golongan III dapat mencapaikan angka nominal Rp431.000.

Baca Juga: Dijamin Tak Ada Ordal, Pemerintah Siap Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2024, Freshgraduate Wajib Bersiap

Sedangkan, pada golongan IV, angka nominalnya bisa tembus sampai Rp531.000.

Lalu, kira-kira berapa totaL nominal gaji pensiunan PNS yang telah ditentukan pemerintah dengan kenaikan 12 persen tersebut?

Pada golongan IIIA, Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576.

Kemudian, pada golongan IIIB, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dengan nominal Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104.

Lalu, pada golongan IIIC, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang nominalnya lebih tinggi dari III B, yakni senilai Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016.

Pada pensiunan PNS golongan IIID, nominal total ajinya adalah sebesar Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536.

Pada pensiunan PNS golongan IVA sendiri nominalnya akan menjadi sebesar Rp 1.748.096 sampai Rp 4.200.000.

Lalu, pada pensiunan PNS golongan IVB, nominalnya akan berubah menjadi senilai Rp 1.748.096 sampai Rp 4.377.744.

Selanjutnya, pada pensiunan PNS golongan IVC, nominalnya akan naik menjadi Rp 1.748.096 sampai Rp 4.562.880.

Pada pensiunan PNS golongan IVD, nominalnya akan bertambah menjadi Rp 1.748.096 sampai Rp 4.755.856.

Sedangkan, pada golongan tertinggi, yakni pesniunan PNS golongan IVE, akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008. ***

 

Rekomendasi