SAH Dapat Tunjangan Kinerja, Kantong PNS KPK Auto Gemuk, Terendah Rp 2,5 Juta, Ternyata Tertingginya Sampai Rp 33 Juta?

 

inNalar.com – Kabar baik menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi telah meresmikan pemberian tunjangan kinerja terhadap PNS KPK dengan nilai yang tinggi.

Tunjangan Kinerja (Tukin) diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023.

Baca Juga: UU ASN 2023 Berikan Kesempatan Prajurit TNI Menduduki Jabatan ASN, Manakah Instansi Pemerintah itu?

Peresmian yang dilakukan presiden Indonesia terkait pemberian tunjangan kinerja tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2023 lalu.

Ada beberapa pegawai PNS KPK yang memperoleh tukin berdasarkan Perpres yang telah dibuat.

Terdapat tiga kategori penerima tunjangan kinerja diantaranya.

Baca Juga: Anak ASN Akan Peroleh Beasiswa Pendidikan dari PT. Taspen Hingga Rp45 Juta, Penasaran?

Pertama adalah pegawai yang memiliki status diberhentikan secara sementara dari jabatan organiknya serta telah memperoleh uang tunggu dan belum secara resmi dipyuskan diberhentikan sebagai pegawai KPK.

Kedua pegawai KPK yang saat ini tidak bekerja atau  diberhentikan sementara atau sedang dinonaktifkan dalam beberapa waktu.

Terakhir adalah pegawai KPK yang saat ini tidak belum punya jabatan tertentu pada lembaga yang terkait.

Baca Juga: Fantastis! Tak Hanya Gaji yang Naik 8 Persen, Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama Naik 80 Persen

Rp 2,5 juta adalah nominal terendah yang diterima oleh PNS KPK dalam bentuk tunjangan kinerja.

Rp 33,2 juta merupakan penerimaan tertinggi tunjangan kinerja pada kelas jabatan ke-17

Inilah tunjangan kinerja yang akan diterima PNS KPK dari peraturan 2023.

Rp 2.531.250 adahah penerimaan untuk kelas jabatan 1.

pegawai yang berada pada kelas jabatan 2 mendapatkan Rp 2.708.250.

PNS KPK yang berada pada kelas jabatan 5 mengantongi Rp 3.134.250.

Dilanjutkan dengan kelas jabatan 6 yang mampu mengantarkan uang Rp 3.510.400.

Rp3.915.950 Kelas 7 dalam kelas jabatan yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pegawai KPK dengan golongan kelas jabatan 8 mendapatkan Rp 4.565.150.

Sedangkan pada kelas jabatan 9 dapat, memperoleh Rp 5.079.200 perbulannya.

Kelas Jabatan 10 bernominal Rp5.979.600 yang masuk kantong pegawai.

Untuk pegawai PNS KPK dengan golongan kelas 11 yang sudah memperoleh Rp 8.757.600 sebagai nominal yang cukup tinggi.

Nominal Rp 9.896.000 adalah penerimaan yang diperoleh kelas jabatan 12.

Dilanjutkan pada kelas 13 nominal Rp 10.936.000.

Rp 17.064.000 milik golongan jabatan 14 KPK yang telahnditetapkan Presiden Jokowi.

Pegawai dengan kelas jabatan 15 akan mengantongi tunjangan kinerja Rp 19.280.000.

Pada kelas jabatan 16 mampu memperoleh tunjangan kinerja Rp 27.577.500.

Sedangkan angka Rp 33.240.000 dipegang oleh kelas jabatan 17 dengan nominal yang sangat luar biasa.

Itulah perolehan yang bisa didapatkan pegawai KPK berupa tunjangan kinerja yang ditermi setiap bulan

Tunjangan kinerja terkecil berada diangka Rp 2,5 juta yaitu diterima oleh kelas jabatan 1.

sedangkan yang memperoleh tunjangan kinerja tertinggi dikantongi oleh kelas jabatan 17 dengan angka yang mencapai Rp 33, 2 juta.

Bagaimana, terterik menjadi PNS Komisi Pemberantasan Korupsi?***

 

Rekomendasi