

inNalar.com – Pemerintah lewat DPR dan Menteri PAN-RB telah mengesahkan UU ASN 2023.
UU tersebut membahas tentang ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Akan tetapi, yang tengah menjadi sorotan saat ini adalah jaminan pensiun yang juga diterima oleh PNS.
Baca Juga: Menggiurkan! Shopee Siap Hadirkan Promo Dahsyat di Puncak 12.12 Birthday Sale, Ada Flash Sale Mobil
Dengan begitu, mulai tahun depan bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan kado istimewa tersebut.
Akan tetapi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkannya.
Aturan ini bahkan telah tertuang langsung di dalam UU ASN terbaru tersebut.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol! Blacklist BI Checking Bersih Kembali dan Pinjaman Bisa Cair Lagi dengan Syarat…
Pastinya kehadiran undang-undang ini berhasil menjadi payung hukum bagi para ASN.
Terutama para PPPK yang sebelumnya tidak memperoleh jaminan pensiun di hari tua mereka.
Hal ini juga dapat menjadi anugerah paling indah atas kesabaran mengabdi kepada bangsa.
Baca Juga: Rp50 Juta Cair! Berikut Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI Mikro untuk UMKM, Suku Bunganya Cuma…
Sebelum pengesahan undang-undang tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya mendapatkan beberapa hak berikut:
Sedangkan PNS memperoleh jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014.
Dengan adanya UU No 20 Tahun 2023 ini maka tidak ada kesenjangan dan perbedaan yang terjadi antara dua jenis pegawai negara tersebut.
Pasalnya, undang-undang terbaru telah menyatakan bahwa keduanya merupakan pegawai ASN yang sah.
Tidak heran jika secara resmi mereka mendapatkan hak yang sama.
Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, hingga kematian.
Sedangkan untuk batas usia pensiunannya sendiri ditetapkan dalam pasal 55.
Kemudian terbagi menjadi dua kategori, yakni manajerial dan non manajerial.
Di bawah ini merupakan batas usia pensiunan ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam UU ASN 2023:
Itu tadi informasi mengenai jaminan pensiun bagi PPPK yang disetarakan dengan PNS dalam UU ASN 2023.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi